Tiket Ganda Tumpak Sewu – Coban Sewu Picu Konflik, Kesepakatan Terancam Dilanggar

Tiket Ganda Tumpak Sewu - Coban Sewu Picu Konflik, Kesepakatan Terancam DilanggarLumajang,(DOC) – Polemik penarikan tiket wisata Air Terjun Tumpak Sewu – Coban Sewu kembali memanas. Pengelola Coban Sewu membuka rencana penarikan tiket ganda meski kesepakatan resmi sudah mengatur mekanisme satu pintu.

Padahal, Tumpak Sewu dan Coban Sewu berada dalam satu kawasan wisata alam. Lokasi tersebut terletak di aliran Sungai Glidik yang menjadi batas administratif Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menegaskan para pihak telah menyepakati mekanisme penarikan tiket pada Februari 2025.

“Dua bupati menandatangani kesepakatan itu. Polda Jatim, Polres, dan Satpol PP menyaksikan langsung. Kesepakatan tersebut mengatur penarikan tiket satu kali dan hanya di pintu atas,” kata Galih, Selasa (20/1/2026).

Namun, polemik kembali muncul setelah pengelola Coban Sewu menyebarkan surat internal yang memuat rencana penarikan tiket di wilayah bawah, tepatnya di aliran Kali Glidik.

Surat Beredar, Konflik Mencuat

Galih menyebut pengelola tidak pernah mengirimkan surat tersebut kepada Pemkab Lumajang. Meski begitu, dokumen itu justru beredar luas dan memicu polemik.

“Isi surat itu jelas. Mereka berencana menarik tiket di bawah. Langkah itu melanggar kesepakatan Februari 2025,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, CV Coban Sewu menyatakan akan menarik tiket langsung maupun daring bagi wisatawan dari arah Malang maupun Lumajang. Pengelola mematok tarif Rp20 ribu untuk wisatawan domestik dan Rp50 ribu untuk wisatawan asing.

Menanggapi situasi itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mendatangi lokasi bersama pihak terkait. Mereka mencoba melakukan klarifikasi dan mediasi.

“Kami datang untuk menyelesaikan masalah. Kami menjelaskan bahwa penarikan tiket di wilayah bawah tidak boleh. Namun, kami belum menemukan kesepakatan,” ujar Galih.

Ia menegaskan aliran Kali Glidik berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kesepakatan resmi juga melarang aktivitas penarikan tiket di area tersebut.

Baca Juga:  1 Juni Momentum Aktualisasikan Nilai Pancasila

Pemkab Lumajang Siap Ambil Langkah Tegas

Galih memastikan Pemkab Lumajang akan melaporkan persoalan ini kepada Pemprov Jatim. Jika pengelola tetap menarik tiket di wilayah bawah, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kami membuka opsi hukum jika pelanggaran terus terjadi,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Lumajang menjadwalkan pertemuan lintas daerah. Dinas Pariwisata Kabupaten Malang akan datang ke Lumajang untuk membahas polemik dan mencari solusi bersama.(r7)

Pos terkait