Jaksa dan Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Penipuan

Jaksa dan Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus PenipuanSurabaya,(DOC) – Jaksa Eksekutor bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan terpidana perkara penipuan, Effendi Pudjihartono.

Petugas menangkap Effendi di sebuah perumahan mewah kawasan Dukuh Pakis, Surabaya Barat. Tim melakukan penangkapan setelah melacak dan memantau keberadaan terpidana selama beberapa hari.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan tim bergerak setelah menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setelah menerima putusan, tim langsung melakukan pencarian dan pemantauan hingga memperoleh informasi keberadaan terpidana di kawasan Dukuh Pakis Surabaya Barat,” ujar Putu, Selasa (20/1/2026).

Putu menjelaskan, keluarga terpidana sempat menghambat proses penangkapan. Namun, petugas berhasil mengatasi situasi tersebut.

“Tim mendatangi lokasi dan bertemu keluarga terpidana. Awalnya mereka menolak, tetapi setelah Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur melakukan pendekatan preventif, terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Setelah menangkap Effendi, petugas langsung membawanya ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Saat ini terpidana menjalani pidana badan di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng,” tegas Putu.

Perkara Penipuan

Dalam perkara ini, Effendi Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto Group pada 2022 menjalin kerja sama dengan korban, Ellen Sulistyo. Kerja sama tersebut terkait pengelolaan tanah dan bangunan aset milik TNI AD c.q. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, untuk usaha restoran.

Effendi menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut selama 30 tahun. Berdasarkan keterangan itu, korban mentransfer sejumlah uang dan merenovasi bangunan hingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza.

Namun pada 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran tersebut. Kodam juga menyatakan Effendi sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp998 juta.

Baca Juga:  Kejari Surabaya Juga Gelar Lomba Hari Anti Korupsi Selama 5 Hari

Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan Effendi Pudjihartono bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Putusan tersebut tercantum dalam Nomor 1898 K/Pid/2025 tertanggal 27 November 2025. (r7)

Pos terkait