Surabaya,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan saksi Ari Hardiyanto terkait proyek dana hibah pokok pikiran (Pokir) senilai Rp5 miliar milik anggota DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, di Kabupaten Blitar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan menyebut keterangan tersebut penting bagi pengusutan perkara.
“Informasi itu menjadi perhatian kami,” ujar Ikhsan usai persidangan, Senin (19/1/2026).
Ikhsan menegaskan, KPK akan menindaklanjuti pengakuan Ari yang muncul saat ia bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim dengan terdakwa Jodi.
“Kami pasti mendalaminya,” tegasnya.
Meski demikian, Ikhsan menyatakan JPU KPK masih memprioritaskan penyelesaian perkara yang tengah berjalan. Saat ini, empat terdakwa masih menjalani persidangan, yakni Jodi, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
“Kami fokus menyelesaikan perkara ini terlebih dahulu,” katanya.
Pengakuan Saksi di Persidangan
Dalam persidangan sebelumnya, Ari Hardiyanto mengaku tidak hanya mengerjakan proyek dana hibah pokir milik Kusnadi. Ia juga mengerjakan proyek hibah pokir milik Guntur Wahono.
Ari menyebut proyek tersebut berada di Kabupaten Blitar dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar. Ia memperoleh proyek itu melalui perantara Andri Utomo, yang disebut sebagai inisiator dari Guntur Wahono.
Dakwaan Perkara Hibah Pokir
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK membacakan tiga surat dakwaan terpisah (splitzing) terhadap empat terdakwa. Jaksa menggabungkan Sukar dan Wawan dalam satu dakwaan, sementara Jodi dan Hasanuddin masing-masing didakwa secara terpisah. Meski demikian, jaksa menjerat seluruh terdakwa dengan pasal yang sama.
Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi melalui ijon fee secara bertahap dengan total Rp18.610.000.000 selama periode 2018–2022. Jodi melakukan suap tersebut untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokir.
Jaksa menyebut penyerahan uang terjadi di sejumlah lokasi, antara lain Hotel Sheraton Surabaya, sekitar kantor DPD PDIP Jatim di Jalan Raya Kendangsari, halaman parkir DPRD Jatim, rumah terdakwa di Kota Blitar, Depot Anda di Jalan Bypass Mojokerto KM 50, kantor dan ATM BCA Kota Blitar, ATM BCA Tulungagung, ATM BNI Kota Blitar, serta Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Surabaya.
Dari ijon fee Rp18,6 miliar tersebut, Kusnadi kemudian memberikan Jodi jatah pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.
Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan—yang masih dalam tahap penyidikan—memberikan ijon fee sebesar Rp2.215.000.000 kepada Kusnadi pada periode 2019–2021. Uang itu berkaitan dengan alokasi dana hibah pokir tahun 2021 senilai Rp10.166.000.000.
Sementara itu, jaksa mendakwa Hasanuddin memberikan ijon fee kepada Kusnadi secara bertahap dengan total Rp12.085.350.000, baik melalui transfer maupun tunai.
Dengan demikian, dari keempat terdakwa tersebut, Kusnadi diduga menerima total ijon fee sebesar Rp32.910.350.000. (r7)





