BEI Rombak Aturan FCA, Siapkan Skema Berjenjang hingga Mekanisme Antipraktik Manipulasi

BEI Rombak Aturan FCA, Siapkan Skema Berjenjang hingga Mekanisme Antipraktik Manipulasi
Ilustrasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Ist)

Jakarta, (DOC)PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan perombakan besar-besaran terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang berlaku sejak 25 Maret 2024, demi memperkuat integritas pasar dan memberikan perlindungan optimal bagi investor.

Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan langkah berani berupa penghapusan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10, serta penyesuaian pada kriteria 11. Karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda pada saham-saham yang masuk lewat kriteria free float dan suspensi menjadi dasar BEI untuk menyempurnaan mekanisme perdagangan ini.

Bacaan Lainnya

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan bahwa evaluasi berkala ini merupakan komitmen komitmen institusi dalam menerapkan prinsip continuous improvement agar kebijakan bursa tetap relevan dengan dinamika pasar.

“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi agar mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).

Salah satu poin paling krusial dalam rencana penyempurnaan ini adalah rencana penerapan mekanisme Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme yang sebelumnya sukses diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak akhir 2025 ini dinilai ampuh menekan aktivitas manipulasi pasar.

Dengan adanya Non-Cancellation Period, investor tidak bisa lagi mengubah atau membatalkan pesanan (order) menjelang pembentukan harga. Aturan ketat ini didesain khusus untuk mengunci pergerakan harga agar mencerminkan kondisi penawaran asli, sekaligus memotong ruang gerak bagi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing (pemasangan order palsu untuk mengelabui pasar).

Selain itu, stabilitas harga saham FCA akan dijaga lewat usulan penerapan batas atas dan batas bawah Auto Rejection yang dibuat lebih berjenjang sesuai kelompok harga saham masing-masing. Skema ini diharapkan mampu merangsang proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas likuiditas.

Baca Juga:  Mandiri Investasi Siapkan RDB Emas Syariah Pertama di Indonesia

Implementasi aturan antipraktik manipulasi ini nantinya akan digulirkan bersamaan dengan pelaksanaan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). BEI menggarisbawahi bahwa pengetatan regulasi ini bukan ditujukan untuk membatasi ruang transaksi, melainkan demi menyehatkan likuiditas pasar modal.

Saat ini, draf usulan perubahan tersebut tengah memasuki tahapan Rule Making Rule (RMR) atau proses konsultasi publik. BEI secara terbuka membuka ruang diskusi dan menampung masukan tertulis dari Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, hingga pelaku pasar sebelum aturan baru resmi disahkan.

“Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global,” pungkas Iding.

Pos terkait