D-ONENEWS.COM

Cuitannya Dipolisikan, Begini Reaksi Novel Baswedan

Novel Baswedan

Jakarta (DOC) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan mengatakan cuitannya mengenai kematian Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim adalah bentuk kemanusiaan. “Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan,” kata Novel lewat keterangan tertulis, seperti dilansir dari Tempo.co, Jumat (12/2).

Dia menganggap pelaporan itu aneh dan tidak ingin dia tanggapi. Dia mengatakan hampir tidak pernah terdengar ada tahanan kasus penghinaan yang meninggal di Rutan. “Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit, justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan itu yang aneh,” kata dia.

Sebelumnya, Novel dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas. DPP Pemuda melaporkan Novel atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial karena cuitannya mengenai kematian ustad Maaher.

Dalam laporannya ke Bareskrim, DPP PPMK mengatakan Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. (tc)

Loading...

baca juga