D-ONENEWS.COM

Data Bansos Berbasis NIK, Deputi Pencegahan KPK Apresiasi Kemensos

Jakarta,(DOC) – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK atau Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan memberikan apresiasi kepada Kementerian Sosial (Kmensos) RI.

Menurutnya, dari 76 Kementerian/Lembaga, Kemensos memiliki capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik dengan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK).

Apresiasi di sampaikan Pahala Nainggolan kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam pertemuan yang berlangsung belum lama ini. “Kemensos telah memanfaatkan data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar efektif dan tepat sasaran. Kemensos, menurut kami, capaiannya bagus,” kata Pahala.

Ia menyampaikan model kerja Stranas PK adalah penetapan rencana aksi dan harus di kerjakan oleh kementerian yang terdaftar dalam rencana aksi. Menurut dia, dari 76 Kementerian/Lembaga, Kemensos di anggap memiliki capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik dengan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK).

Lembaga antirasuah ini menilai Kemensos melakukan langkah nyata memanfaatkan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral tahun 2021-2022. “Ini penghargaan atas kementerian yang berkontribusi aktif dan responsif terhadap rencana aksi. Rencana aksi yang di lakukan Kemensos adalah utilisasi atau penggunaan NIK,” katanya kepada awak media.

Skor KPK kepada Kemensos untuk penyaluran Bansos sebesar 98 dan 100 untuk PBI-JKN.

Bekukan Data

Kepatuhan terhadap Stranas PK yang baik dari Kemensos, membuahkan hasil baik. Yakni dengan terdeteksinya 10.249 KPM penerima bansos sembako/BPNT melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Data tersebut di ketahui menerima bansos, dan terdeteksi mereka di antaranya menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.

“Padahal kalau di cek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin,” ujar Mensos Risma.

Atas hasil temuan BPK tersebut, Kemensos telah membekukan data di maksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pembekuan data merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.

“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami. Nanti kita akan evaluasi,” ucap Mensos.

Mensos telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut. Supaya di lakukan pengecekan data kembali.

“Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar di lakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum di masukkan ke sistem AHU,” katanya.

Selain itu, Mensos juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan di maksud, “Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” katanya.

Pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran. UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran Pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos. Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.(hm/r7)

Loading...

baca juga