Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menggelar sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Kegiatan ini berlangsung di Convention Hall Surabaya, Rabu (14/1/2026), dengan melibatkan narasumber dari Densus 88, BNN, Forum Satu Data, hingga Polrestabes Surabaya.
Sosialisasi bertema “Gawai Sehat Masa Depan Hebat, Bersama Menumbuhkan Anak yang Aman, Cerdas, dan Beradab di Ruang Digital” ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Surabaya dalam merespons berbagai ancaman digital yang menyasar anak usia sekolah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya, termasuk radikalisme.
“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan pembatasan penggunaan HP di lingkungan sekolah. Informasi dari lapangan, termasuk dari Densus 88, menunjukkan adanya anak usia sekolah yang terpapar konten berbahaya melalui internet,” ujar Eri.
Ia menjelaskan, tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak dapat mengakses konten negatif hanya melalui layar ponsel. Kondisi ini kerap terjadi ketika orang tua sibuk dan menggantikan kehadiran serta komunikasi dengan memberikan gawai.
“Tanpa pengawasan, anak bisa belajar hal-hal berbahaya hanya dari HP. Ini sering terjadi karena kasih sayang orang tua tergantikan oleh gawai,” imbuhnya.
Selain radikalisme, Eri juga menyoroti tingginya akses anak terhadap konten pornografi yang tidak mengenal batasan latar belakang ekonomi keluarga. Ia meminta orang tua memastikan penggunaan gawai benar-benar membawa manfaat, bukan mudarat.
Gawai di Sekolah
Dalam dunia pendidikan, Pemkot Surabaya menetapkan aturan tegas bahwa gawai tidak boleh di gunakan selama jam pelajaran. Siswa di perbolehkan membawa HP, namun wajib di simpan di loker dan hanya di gunakan atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran. Aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik sebagai teladan.
Eri menegaskan, jika di temukan pelanggaran atau anak terpapar konten negatif, Pemkot telah menyiapkan mekanisme pembinaan melalui sinergi Dinas Pendidikan dan DP3APPKB, mulai dari pendampingan hingga pembinaan karakter khusus.
Tak hanya membatasi ruang digital, Pemkot Surabaya juga mendorong penguatan interaksi sosial anak melalui permainan tradisional dan pengembangan Kampung Pancasila. “Kami ingin anak-anak kembali berinteraksi secara nyata, bukan terisolasi oleh game daring,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan bahwa kehadiran aparat dan lembaga strategis bertujuan membuka wawasan orang tua tentang ancaman serius di ruang digital.
“Masih banyak orang tua yang belum menyadari bahwa radikalisme, terorisme, dan narkotika bisa masuk melalui teknologi,” ujarnya.
Ia menambahkan, adanya kesenjangan literasi digital antara orang tua dan anak menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, Dispendik akan menindaklanjuti dengan membentuk kelas kecil di sekolah-sekolah guna melatih orang tua memantau aktivitas digital anak secara praktis.
“Mulai dari mengenali situs berbahaya hingga memeriksa aplikasi yang di sembunyikan. Pengawasan ini akan kami lengkapi dengan pelaporan harian dan verifikasi acak,” pungkasnya. (r6)





