D-ONENEWS.COM

Dewan Minta Pemkot Revisi Perda PKL

pkl

Surabaya, (DOC) – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) terus mendapat perhatian dari kalangan dewan.

Para PKL yang sering digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat simpati serius. Peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2003 tidak hanya memble, tapi perda itu dinilai tak relevan.

Anggota DPRD Surabaya Vinsensius mendorong Pemkot Surabaya melakukan revisi terhadap perda nomor 17 tahun 2003 tentang PKL. Selain tak relevan, pasal demi pasal dalam perda ini tak mengatur secara detail penataan PKL. Sehingga, nasib PKL selalu ada di tangan Satpol PP Kota Surabaya.

“Produk (Perda) ini sudah lama, sangat perlu direvisi. Di perda ini kalau melanggar harus ditertibkan, karena pasalnya sedikit. Jadi sudah tidak relevan dengan sekarang,” ujarnya, Selasa (23/2).

Sementara Pemkot Surabaya tak mampu menyediakan lapangan pekerjaan. Tidak ada pilihan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah selain mebuka lapak di tempat-tempat strategis untuk
menyambung hidup.

“Siapa sih yang mau jadi PKL dan berjualan di tempat yang dilarang. Kalau boleh milih, mereka pasti ingin pekerjaan yang lebih baik, misal jadi pengusaha besar atau jadi anggota dewan,” ucap Awey.

Politisi Partai Nasdem ini berpendapat, semestinya Pemkot Surabaya tidak gampang menggusur PKL. Mereka perlu mendapatkan perhatian, pendampingan, dan pengawasan dari pemerintah. Atas dasar ini, Awey meminta PKL harus ditangani serius oleh Dinas Koperasi dan UMKM.

Mereka harus mendapatkan fasilitas yang layak dan kemudahan mendapat izin tempat berjualan.

“Biar tidak terkesan PKL selalu dihadapkan dengan Satpol PP. PKL dikembalikan ke lading sector masing-masing, seperti Dinas Koperasi dan UMKM. Sehingga ketika diberi pembinaan tetap melanggar, baru Satpol PP bertindak tegas sebagai penegak perda,” terangnya.

Sekedar diketahui, perda nomor 17 tahun 2003 ini mengatur tentang penataan PKL di Surabaya. Hanya saja, perda ini tidak bisa diterapkan karena tidak memiliki perwali sebagai petunjuk teknis. Komisi B DPRD Surabaya bersuara keras meminta Pemkot segera membuat perwali.

“Sayang belum ada tanggapan serius dari Pemkot,” tegasnya.

Selain perda itu, ada lagi perda nomor 9 tahun 2014. Perda ini mewajibkan pusat belanja dan gedung perkantoran menyediakan ruang kosong untuk PKL. Seolah bernasib sama, perda ini juga belum ada perwalinya.

Akibatnya, dua perda PKL ini seolah-olah mati suri, tidak memiliki mamfaat bagi PKL.
“Ya ini PR (perkerjaan rumah) besar bagi Pemkot, pemerintah harus serius menangani PKL. Karena kalau dibiarkan bisa jadi boomerang,” tambah Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur. (w5)

Loading...