D-ONENEWS.COM

Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru SMP Diringkus Polres Lumajang

Lumajang,(DOC) – Dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang tercoreng, seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisila M (36) di amankan Satreskrim Polres Lumajang

Oknum guru diamankan Polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian tersebut terjadi satu tahun lalu tepatnya di tahun 2020 pelaku pencabuli korban.

Kejadian terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan informasi dari temannya, bahwa korban sering diajak jalan oleh oknum guru.

Akhirnya orang tua korban pun curiga akhirnya menanyakan kepada korban sehingga korban mengaku pernah dicabuli oleh guru olah raganya.

Tanpa pikir panjang orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang. Polisi kemudian meringkus sang guru olahraga cabul tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mengamankan oknum guru SMP,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo kepada sejumlah awak media, Jumat (19/11/2021).

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tetapi pelaku tidak mengakui telah melakukan pencabulan.”Dengan alat-alat bukti yang sudah kuat, kita sudah menetapkan guru jadi tersangka,” tuturnya.

Dari pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan tidak senonoh dilakukan oleh tersangka sebanyak 4 kali dibeberapa tempat.”Dari pengakuan korban sudah dilakukan 4 kali, tetapi tersangka tidak mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Fajar menjelaskan, modusnya pelaku mengajak pacaran, setelah itu pelaku merayu dan mencabuli korban.”Dengan buju rayu diajak berhubungan dengan janji korban akan di nikahi,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat dengan dengan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.”Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Fajar.(Imam)

Loading...

baca juga