Modus Order Makanan, Pengemudi Ojol di Lumajang Diduga Diperkosa Pelanggan

Modus Order Makanan, Pengemudi Ojol di Lumajang Diduga Diperkosa Pelanggan
Pengemudi Ojol Perempuan di Lumajang Diduga Diperkosa Pelanggan. (Foto: Ist)

Lumajang, (DOC)Satreskrim Polres Lumajang menetapkan seorang pria berinisial MAU (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan pengemudi ojek online (ojol) berinisial FP (28), warga Kecamatan Lumajang.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polres Lumajang dan merupakan perkara berbeda dari kasus penganiayaan yang sebelumnya juga menjerat tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Lumajang pada Jumat (10/7/2026) sore.

Menurut Suprapto, perkenalan antara korban dan pelaku berawal saat korban menerima pesanan sebagai pengemudi ojek online pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat itu korban menerima order untuk membeli makanan di salah satu rumah makan. Setelah pesanan diantar ke tempat kerja pelaku, komunikasi di antara keduanya masih terus berlanjut melalui telepon dan pesan WhatsApp,” kata Ipda Suprapto, Jumat (17/7/2026).

Seiring berjalannya waktu, pelaku beberapa kali menghubungi korban hingga akhirnya mengajak korban datang ke tempat kosnya pada 10 Juli 2026.

Setibanya di lokasi, korban lebih dahulu masuk ke area kos. Tak lama kemudian pelaku menyusul masuk dan mengunci pagar serta pintu kamar dari dalam.”Di dalam kamar kos itulah diduga terjadi tindak pidana persetubuhan secara paksa terhadap korban,” ujar Suprapto.

Usai kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lumajang. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MAU sebagai tersangka.

Suprapto mengungkapkan, tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan tersebut merupakan orang yang sama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Rizki, warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

Dalam perkara penganiayaan itu, pelaku diduga membacok korban menggunakan senjata tajam karena terbakar api cemburu setelah mengetahui tunangannya pergi bersama korban ke sebuah kamar kos.

Baca Juga:  Bupati Lumajang Sidak Toko Miras, Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Penjualan Alkohol

“Pelakunya sama dengan kasus penganiayaan yang kami tangani sebelumnya. Untuk proses penyidikannya terdapat dua laporan polisi. Nanti terkait pemberkasan perkara bisa saja digabung apabila memenuhi ketentuan hukum, atau tetap diproses secara terpisah sesuai hasil penyidikan,” jelas Suprapto.

Pos terkait