Lumajang. (DOC) – Oknum kepala desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berinisial LSM ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kini LSM harus mendekam di tahanan Kejari Lumajang karena dugaan penyalahgunaan dana APBDes tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, Kades Krai ini menjalani pemeriksaan di Polda Jatim karena kasus penyelanggunaan Pengelolaan Keungan Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun.
Tepatnya, hari Rabu (18/1/2023) penyidik Polda Jatim meyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Lumajang.
Yudhi Teguh Santoso S.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, tersangka LSM yang merupakan Kades Krai, diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni penyelanggunaan keuangan desa sebesar Rp 178 juta dari APBdes Desa Krai Tahun Anggaran 2021.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengelami keruguian Rp 178.383.747,62,” terangnya.
Yudhi menjelaskan, tersangka LSM kepala Desa Krai ini mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai yaitu dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai Tahun 2021 dengan modus membuat perencanaan fiktif pembangunan desanya.
“Tersangka LSM ini menguasai dan mengelola keuangan Desa Krai, dimana saat itu tersangka meminta sejumlah uang yang bersumber dari APBDes Krai kepada perangkat desa dengan modus membuat perencanaan fiktif yang keuangannya dikuasai sendiri oleh LSM dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini status LSM menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari kedepan dan setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya.(Imam/r7)