D-ONENEWS.COM

Dinilai Rugikan Dunia Pendidikan, Komisi D Minta Pemkot Surabaya Tinjau Ulang Perwali 34/ 2020

Foto : Ibnu Shobir

Surabaya,(DOC) – Komisi D DPRD Surabaya meminta Wali Kota Tri Rismaharini segera meninjau ulang Perwali 34 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Sebab, perwali itu dinilai sangat tidak berpihak kepada dunia pendidikan di Surabaya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ibnu Sobir mengatakan, dalam Perwali 34 Tahun 2020 itu ditegaskan, bahwa Pemkot Surabaya tidak bisa memberi bantuan BOPDA kepada sekolah swasta, jika jumlah muridnya di bawah 60 siswa.

“Perwali 34 Tahun 2020 kurang adil, karena kondisi sekolah swasta saat ini sedang kesulitan dalam operasional sekolah, yang seharusnya justru dibantu oleh Pemkot Surabaya. Bukan malah sebaliknya,” ujar dia kepada wartawan di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (15/9/2020).

Dia menjelaskan, cash flow sekolah swasta saat ini sangat tidak bagus, karena mayoritas pembelajaran saat ini via daring. Sehingga pemasukan sekolah terganggu. Plus muncul Perwali 34 Tahun 2020.

Ibnu Sobir me negaskan, dalam Perwali 34 Tahun 2020 ada dua hal yang perlu ditinjau ulang. Pertama, yakni jumlah siswa di bawah 60 orang tidak mendapatkan BOPDA dari Pemkot Surabaya.

Kedua, pencairan dana BOPDA yang biasanya dicairkan sebelum Desember, sekarang ini ditunda sampai Desember atau akhir tahun.

“Dengan perwali tersebut bagaimana sekolah swasta akan memenuhi kebutuhan operasional sekolah, termasuk membayar telepon, listrik dan PDAM. Jelas ini sangat tidak adil, ”tegas politisi senior PKS Kota Surabaya ini.

Ketidakadilannya, ungkap Ibnu Sobir adalah sekolah merupakan organisasi pendidikan yang memiliki perencanaan keuangan yang masuk dalam RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).

Contohnya, bulan sekian hingga bulan sekian setiap tahunnya sudah direncakan pemasukan dana ini. Lantas muncul Perwali 34 Tahun 2020 ini, dimana Pemkot Surabaya tidak akan memberi dana BOPDA yang siswanya di bawah 60 orang. Ini jelas mengganggu cash flow RAPBS.

“Karena itu, Komisi D mendesak agar dana BOPDA segera dicairkan. Jangan sampai menunggu Desember, ” pungkas dia.(dhi)

Loading...

baca juga