Surabaya,(DOC) – Dua pejabat PD RPH, yakni Lutfia Rachmad dan Sunaryo dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di perusahaan daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) Surabaya.
Keputusan ini di tetapkan dalam sidang korupsi pembangunan IPAL PD RPH yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin(7/1/2019).
Pada sidang akhir ini, kedua pejabat PD RPH mendapat vonis 2,4 tahun penjara.
Amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rochmad, pertama untuk Lutfia Rachmad dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk Sunaryo.
Selain mendapat hukuman penjara, kedua pejabat PD RPH itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan apabila tidak dibayar oleh terdakwa,” kata Hakim Rochmad, saat membacakan amar putusannya di ruang sidang candra, Pengadilan Tipikor, Juanda.
Atas vonis tersebut, Lutfia Rachmad selaku ketua pengadaan barang dalam kasus korupsi ini mengaku menerima. Sedangkan terdakwa Sunaryo selaku pimpinan proyek (Pimpro) pembangunan IPAL menyatakan pikir-pikir.
“Terhadap kedua putusan tadi kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desi Christiani dari Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Penyimpangan kasus korupsi ini diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.
Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya ini disinyalir tidak sesuai dengan bestek yang ada. Proyek tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Dari penghitungan audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, kasus korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.282 juta.(pro/r7)