D-ONENEWS.COM

Dirjen PLN Kemendag dan 3 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Langkanya Minyak Goreng

minyak gorengJakarta,(DOC) – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kasus penyelewengan minyak goreng yang kini sedang langka dipasaran.

Dirjen PLN Kemendag yang memiliki inisial IWW dijadikan tersangka bersama 3(tiga) orang tersangka lain.

“Tersangka ditetapkan 4(empat) orang. Pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Dibeberkan oleh Kejagung, tiga tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (inisial MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (inisial SMA) dan General

Burhanuddin menjelaskan, ketiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut secara intens telah berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. Ia menyebut, perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” katanya.

Ia memaparkan, awal-nya pada akhir 2021 lalu terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran hingga pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ucap Burhanuddin.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. Seperti dilansir Kompas.com, bahwa penyelidikan dilakukan sejak 14 Maret 2022 lalu dan jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Penetapan empat orang tersangka terkait kasus minyak goreng ini, memicu banyak komentar dari para pengamat ekonomi.(kc/wt)

Loading...

baca juga