D-ONENEWS.COM

Terlibat Suap, Kejagung Copot Aspidum dan 2 Jaksa Kejati DKI Jakarta

Jakarta (DOC) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sikap tegas pada Agus Winoto yang menjadi tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi Agus Winoto sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dicopot. Selain itu, 2 jaksa lain yang juga menjadi tersangka mengalami nasib serupa.

“Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW (Agus Winoto) yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka dalam konferensi pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Maringka menyebut, posisi Agus akan diisi Robertus Tacoy yang saat ini menjabat Asisten Bidang Intelijen (Asintel) di Kejati DKI.

“Tentunya kita harapkan semua bekerja secara simultan dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan,” ucap Maringka.

Sementara itu, posisi Tacoy sebagai Asintel di Kejati DKI akan diisi Teuku Rahman. Sedangkan posisi Teuku yang ditinggalkan, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur (Kajati Jaktim), akan ditempati Yudi Kristiana. Yudi merupakan mantan jaksa KPK yang saat ini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga.

Di sisi lain, 2 jaksa yang juga diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas juga dicopot dari jabatannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pencopotan jabatan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan dua jaksa yang melanggar etik.

“Untuk mempermudah (tindak lanjut) kemarin, setelah dilakukan penyerahan, kita melakukan pemeriksaan. Ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan, pimpinan telah memutuskan melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI,” tambah Maringka.

Jaksa Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.

“Kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu. Untuk itu, proses pemeriksaan selanjutnya akan segera diserahkan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya maupun yang dijadikan tersangka (Agus Winoto) akan dilakukan oleh pendalaman oleh bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta,” imbuhnya.

KPK terkait OTT pada Jumat (28/6) menetapkan tiga orang tersangka, yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap dan pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.

Agus diduga KPK menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin merupakan pengacaranya.

Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Dia diduga menyuap Agus untuk memperberat tuntutan pada pihak lain tersebut. Namun belakangan Sendy berdamai dengan pihak lain itu, tetapi kesepakatan suap diduga KPK masih berlangsung.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga