Surabaya,(DOC) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggandeng aparat penegak hukum (APH) dan PT Peruri Wira Timur (PWT) untuk sosialisasikan voucher parkir secara masif.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Garuda Kantor Dishub Surabaya, Jumat (27/3/2026).
Dishub menghadirkan berbagai pihak dalam kegiatan tersebut. Sat Samapta Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ikut ambil bagian. Selain itu, asosiasi dan tokoh parkir di Kota Surabaya turut hadir.
Perkuat Sosialisasi Parkir Non-Tunai
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengenalkan program baru. Ia juga ingin memperkuat dukungan terhadap sistem parkir non-tunai.
“Kami menggelar sosialisasi parkir sekaligus bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh parkir. Mereka berasal dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Asosiasi Parkir Indonesia (API), dan elemen lainnya,” ujarnya.
Dishub juga mengenalkan program voucher parkir yang difasilitasi pemerintah kota. Masyarakat bisa membeli voucher tersebut di berbagai toko modern di seluruh Surabaya.
Trio kemudian mengajak seluruh elemen parkir untuk mendukung kebijakan digitalisasi parkir. Pemerintah kota telah mencanangkan program ini sejak 1 Januari 2026.
“Kami berharap seluruh tokoh parkir ikut menyukseskan program ini,” katanya.
Kendala Aktivasi Rekening Jukir
Di lapangan, Dishub masih menemukan kendala. Salah satunya terkait aktivasi rekening juru parkir (jukir). Sejumlah jukir hingga kini belum mengaktifkan ATM.
Trio menegaskan, rekening tersebut memegang peran penting dalam sistem bagi hasil. Skema yang diterapkan yakni 60-40 persen.
“Sebanyak 40 persen langsung masuk ke rekening masing-masing jukir pada hari yang sama,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal itu, petugas Dishub aktif turun ke lapangan. Mereka mendatangi jukir secara langsung untuk membantu proses aktivasi. Bahkan, dalam satu titik, petugas bisa datang lebih dari sekali.
Bonus Voucher dan Perluasan Distribusi
Dishub optimistis sosialisasi akan semakin efektif. Dukungan dari PJS dan API dinilai mempercepat penerapan sistem parkir non-tunai. Saat ini, dua skema diterapkan, yaitu pembayaran digital melalui ponsel dan voucher parkir.
Sebagai insentif, Pemkot Surabaya memberikan bonus pembelian voucher. Setiap pembelian 10 voucher, masyarakat mendapat 12 voucher. Skema ini berlaku kelipatan.
Sementara itu, tarif voucher tetap mengikuti ketentuan. Untuk roda dua (R2) sebesar Rp2.000, sedangkan roda empat (R4) Rp5.000.
Dishub juga memperluas distribusi voucher parkir. Mereka menggandeng ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Selain itu, koperasi dan Sentra Wisata Kuliner (SWK) juga ikut dilibatkan.
“Kami akan menitipkan voucher parkir di SWK agar masyarakat lebih mudah mendapatkannya,” pungkasnya.(r7)





