D-ONENEWS.COM

Disidang Mafia Perizinan, Hakim Tanyakan Pemecatan Tersangka dari PNS

Surabaya,(DOC) – Hakim Anggota Manambus Pasaribu terkejut mendengar pengakuan terdakwa Herry Luther Pattay bila ia telah di pecat dari ASN Pemkot Surabaya.

Hal itu terungkap ketika Manambus Pasaribu menghujani berbagai pertanyaan terhadap terdakwa Herry Luther Pattay saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa(6/6/2023) lalu.

“Sudah di pecat Juni 2021,” jelas terdakwa Herry Luther Pattay menjawab pertanyaan hakim anggota, Manambus Pasaribu.

Mendengar jawaban itu, Manambua kembali mengulang jawaban terdakwa atas pemecatannya dari PNS Pemkot Surabaya.

“Saudara sudah di pecat secara resmi dari PNS. Kenapa saudara di pecat,” tanya Manambus lagi.

“Ada masalah,” jawaban terdakwa.

Pernyataan terdakwa tersebut, semakin membuat hakim anggota Manambus Pasaribu ini penasaran.

Ia pun kembali mencecar terdakwa Herry Luther Pattay dengan berbagai pertanyaan seputar pemecatannya.

Sebab menurut Manambus Pasaribu, kasus mafia perijinan dengan pemalsuan SIUP MB serta pungutan liar tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias incraht.

“Kenapa saudara di pecat. Apa, kenapa saudara di pecat. Kasusnya masih bergulir. Hey, saudara gak paham kalau sudah di pecat. Kenapa di pecat,” ujarnya melontarkan pertanyaan.

Pertanyaan-pertanyaan itu, tak di jawab satu pun oleh eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.

Terdakwa memilih diam sambil menundukkan kepalanya.

Melihat sikap terdakwa ini, membuat hakim anggota Manambus Pasaribu semakin penasaran.

Ia lantas melontarkan pertanyaan kembali terkait langkah selanjutnya terdakwa Herry Luther Pattay setelah menerima SK pemecatan.

“Hey, diam saja saudara di pecat!. Apa saudara banding kalau sudah di pecat. Apakah karena kasus ini,” tegas Manambus Pasaribu.

“Kasua ini yang mulia,” jawab terdakwa dengan pelan.

Sebelumnya hakim anggota Manambua Pasaribu sempat tak percaya saat mendengar jawaban riwayat pendidikan terakhir terdakwa Herry Luther Pattay hingga menjadi Aparatur Sipil Negara(ASN).

Bahkan Manambus sempat mengulang pertanyaannya kembali usai terdakwa Herry Luther Pattay berkomentar.

“IPDN. IPDN saudara,” tandas Manambus Pasaribu.

Seperti di beritakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai penetapan tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa di rugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.(r7)

Loading...

baca juga