D-ONENEWS.COM

Dispendukcapil Kota Surabaya Patuhi Putusan Pengadilan, Catat Perkawinan Beda Agama

Surabaya,(DOC) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya akhirnya mengikuti permintaan dan keputusan Pengdailan Negeri (PN) Surabaya soal pernikahan beda agama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil, Agus Imam Sonhaji, menyatakan siap mematuhi keputusan persidangan di PN Surabaya.

“Tertulis memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya, untuk mematuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Agar mencatat pernikahan Rizal Adhikara yang beralamat Ketintang Baru sekian dan Eka Debora Sidauruk beralamat Ketintang Baru sekian,” ungkap Agus, saat menggelar konfrensi pers di kantor DIskominfo Surabaya, Rabu(22/6/2022) siang.

Dalam perkara ini, lanjut Agus, Dinas Kependudukan hanya bertugas mencatat perkawinan kedua orang tersebut yang beragama islam dan kristen. Setelah mereka melengkapi persyaratan yang di butuhkan.

“Yurisprudensi bukan domain dinas, tapi Hakim PN Surabaya. Kita hanya memproses setelah ada syarat dari pengadilan,” terangnya.

Menurut pengakuannya, perkawinan berbeda agama ini pertama kali terjadi di Surabaya. Ia memastikan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama sudah tercatat pada 9 Juni 2022 lalu. Pencatatan ini juga berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, selain Putusan PN Surabaya.

“Jadi kalau ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonan beda agama, kita mengikuti aturan UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan,” katanya.

Pasutri ini mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan di kabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

“Ini baru pertama kalinya. Pokoknya nanti ada salinan dari pengadilan dan syarat-syaratnya ada semua. Pasangan kemarin sudah resmi tercatat,” tutupnya.

Sementara itu di waktu terpisah, Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar, menjelaskan perkawinan beda agama yang terdapat beberapa Mazhab di Islam. Namun ia belum tahu Indonesia memakai Mazhab yang mana.

“Di Islam itu ada Mazhab-mazhab pernikahan. Laki-lakinya Muslim pasangannya Kristen, itu sah menurut Mahzab Hanafi. Sedangkan Syafi’i harus lebih rinci lagi. Lha saya enggak tahu Indonesia yang di pakai Hanafi atau Syafi’i,” ungkap KH Marzuki lewat sambungan selulernya.

Untuk pemeluk agama kristen yang menikah dengan pemeluk agama Islam, juga ada mazhabnya. “Kalau Kristen atau Yahudi itu masih mengikuti mahzab Ortodok dulu. Mereka yang Ortodok dulu itu bertauhid, hanya menyembah Allah. Kemudian ada syarat lain,” terangnya.

Senada dengan pernyataan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jatim, KH Saad Ibrahim yang berpendapat, bahwa jika seorang laki-laki Muslim menikahi wanita beragama lain masih di perbolehkan.

“Di tafsirkan kalau kita muslim masih bisa menikahi wanita ahli kitab atau beragama lain. Karena kita tidak mungkin mencela Nabi Isa. Sementara kalau mereka bisa mencela Nabi lain dari Muslim,” terang Saad.

Selain itu, sambung dia, ada tafsiran lainnya, jika perempuan ahli kitab ini sudah harus memeluk Islam juga.

“Bahwa mengawini ahli kitab yang akhirnya memeluk Islam. Namun, Negara berdasarkan Pancasila, jika ada ada perkawinan antar agama biarkan itu hukum nasional,” katanya.(hm/ang/r7)

Loading...

baca juga