Dispendukcapil Surabaya Klarifikasi 4.646 Jiwa Terkait Penonaktifan KK

Dispendukcapil Surabaya Klarifikasi 4.646 Jiwa Terkait Penonaktifan KK
Dispendukcapil Surabaya Klarifikasi 4.646 Jiwa Terkait Penonaktifan KK

 

Surabaya, (DOC) – Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, melaporkan bahwa 4.646 dari 97.408 jiwa yang tercatat dalam 42.804 Kartu Keluarga (KK), yang di usulkan untuk di nonaktifkan telah menyelesaikan proses klarifikasi.

Bacaan Lainnya

“Kami telah melaksanakan proses klarifikasi selama satu pekan. Hasilnya sudah ada 4.646 jiwa,” kata Eddy di Surabaya, Senin (2/7/2024).

Proses klarifikasi ini di lakukan untuk mengetahui keberadaan dan alasan masuknya KK warga ke dalam daftar usulan penonaktifan atau pemblokiran.

Meski data yang berjumlah lebih dari 97 ribu KK di peroleh dari aplikasi “Cek-In Warga”, Eddy menegaskan bahwa data tersebut tetap harus di verifikasi lebih lanjut. Hal ini menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan.

“Status di ‘Cek-In’ tertulis tidak di ketahui. Saya ingin memastikan kebenarannya dengan memberikan hak jawab kepada warga yang bersangkutan,” ujarnya.

Bagi warga yang KK-nya di usulkan untuk di nonaktifkan namun telah melakukan klarifikasi, data adminduk mereka akan segera di perbarui. Sehingga sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka.

“Sampai saat ini, kami menerima laporan 400 orang lagi yang tidak berada di lokasi tempat tinggalnya,” tambahnya.

Verifikasi Laporan

Dispendukcapil Surabaya masih melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut untuk memastikan kebenarannya.

“Kami harus berhati-hati karena bisa saja laporan ini di landasi ketidaksukaan,” jelas Eddy.

Pelaksanaan klarifikasi penertiban administrasi kependudukan (adminduk) berlangsung dari 21 Juni hingga 1 Agustus 2024.

“Warga tidak perlu khawatir. Data mereka masih aktif sehingga mereka tetap bisa melakukan aktivitas publiknya,” kata Eddy.

Setelah tahapan klarifikasi selesai, data kependudukan atau KK yang pemiliknya tidak di ketahui keberadaannya akan di usulkan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di nonaktifkan.

“Oleh karena itu, klarifikasi di lakukan agar data yang di kirimkan ke pusat valid,” tambahnya.

Baca Juga:  Wali Kota Ajak Muhammadiyah dan Aisyiah Bangun Surabaya

Meskipun demikian, KK yang terblokir dapat di buka kembali asalkan pemiliknya mengajukan klarifikasi kepada RT/RW.

“Syaratnya mengajukan surat pernyataan keberadaan, yang kemudian akan di ajukan ke Kemendagri. Prosesnya memakan waktu paling lambat dua hari,” jelas Eddy. (r6)

Pos terkait