Jakarta (DOC) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sedih divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Edhy mengaku akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah apakah menerima putusan tersebut atau banding.
“Ya, saya mau pikir-pikir. Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir,” ujar Edhy usai pembacaan vonis, dikutip CNN Indonesia, Kamis (15/7).
Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo juga kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia membantah kliennya telah menerima suap miliaran rupiah dari para eksportir benur sebagaimana putusan hakim.
“Kami sedih, kecewa juga karena terutama terkait dengan Pasal yang diputuskan oleh majelis,” ujarnya.
Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Politikus Partai Gerindra itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77 ribu atau Rp1,1 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Edhy disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika tak dibayar, dipidana selama dua tahun penjara.
Tak hanya itu, Edhy turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Edhy menjalani vonis lima tahun penjara. (cnn)