D-ONENEWS.COM

DPO Penganiyaan Perempuan Diringkus Polres Lumajang

ilustrasi

Lumajang,(DOC) – Seorang pelaku penganiayaan berat, Sinardi(45) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang, kini telah diamankan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Lumajang, Jumat(14/9/2018) dini hari.

Warga dusun Gunung Kidul, desa Mlawang, Klakah tersebut, ditangkap saat bermain bilyad di sekitar desa Ranupakis, Klakah.

“Tersangka diamankan saat sedang bermain bliyard. Tersangka menjadi buron selama 3 bulan, setelah menganiaya Susana Choirun Nisa hingga korban mengalami luka bacok pada dahi atas sampai dagu dan kepala bagian belakang,” jelas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran melalui Kanit Reskrim Polsek Klakah Bripka Hadi Saputro, S.H.

Saat diringkus, Sinardi tak melawan. Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju lengan panjang, pakaian dalam wanita, sarung batik, dan celana panjang yang kesemuanya penuh dengan bercak darah.

Kanit Reskrim mengatakan, motif penganiyaan karena asmara. Diduga pelaku cemburu terhadap korban yang akhirnya dianiaya dengan clurit dan pisau.

“Korban merupakan istri sirih tersangka,” imbuhnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(mam/r7)

Loading...