D-ONENEWS.COM

DPRD Kota Surabaya Akan Perjuangkan Nasib Honorer K2 ke Pusat

foto : para karyawan Honorer K-2 saat menggelar istigosah di halaman gedung DPRD kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Aksi unjukrasa ratusan pegawai honorer K-2 di halaman gedung dewan, Selasa(18/9/2018) siang kemarin, mendapat respon serius dari sejumlah anggota DPRD kota Surabaya.

Para pegawai honorer K-2 dilingkungan Pemkot Surabaya yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2i) ini, menuntut revisi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permen-PanRB) nomer 36-37 tahun 2018, soal batasan usia rekrutmen pegawai honorer menjadi aparatur sipil Negara (ASN).

Anugrah Ariyadi, Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya, berjanji akan memperjuangkan nasib para pegawai honorer dilingkungan Pemkot Surabaya untuk dapat diangkat menjadi ASN.

“Mereka ini pegawai hononer baik dari kalangan guru maupun SKPD merupakan warga kota surabaya menyampaikan aspirasi ke anggota dewan DPRD Surabaya,” ungkap Anugrah Ariyadi, Rabu(19/9/2018).

Menurut politisi PDIP ini, saat ini Pemkot Surabaya telah membuka pendaftaran CPNS, sehingga pihaknya akan berjuang menyampaikan aspirasi para pegawai K-2 agar bisa mendapat peluang direkrut menjadi ASN.

“Harapannya, ada pertimbangan pengalaman kerjanya sekian puluh tahun, agar mereka(honorer,red) bisa direkrut menjadi ASN,” tandasnya.

Mengenai isi Permen-PanRB, lanjut Anugrah, secara institusi kelembagaan, dirinya bersama anggota DPRD lainnya berencana mengadu ke DPR RI, agar ada perubahan batasan usia bagi pegawai honorer K-2 untuk bisa mengikuti tes CPNS.

“Kita akan berjuang ke DPR RI. Tadi kita juga sudah minta data- data pegawai K-2 dan asal SKPD tempat mereka(honorer,red) bekerja,” jelasnya.

foto ; Anugrah Ariyadi, Wakil Ketua Komisi B dan Khusnul Khotimah Angota Komisi D menerima perwakilan dari FHK2i saat menggelar aksi unjukrasa di halaman gedung dewan

Sebelum mengadu ke pemerintah pusat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya terlebih agar para tenaga honorer K-2 bisa memperoleh gaji per-bulan sesuai dengan besaran nilai upah minimum kota (UMK). Ia berharap FHK2i memberikan data lengkap, termasuk para pegawai dan guru yang masih berstatus honorer K-2.

“Kita hitung jumlah pegawai K-2 yang belum menerima gaji sesuai UMK. Pemkot memiliki kewajiban untuk membayar pegawainya sesuai UMK. Sedangkan untuk rekrutmen PNS-nya, kita masih akan adukan ke pusat,” katanya.

Senada dengan anggota Komisi D, Khusnul Khotimah yang menyatakan, pihak DPRD kota Surabaya akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memberikan penyesuaian gaji para pegawai K-2 setara UMK.

“Banyak pegawai yang belum tergabung di FHK2i, terutama dilingkungan SKPD Pendidikan selama ini menjadi tenaga pengajar. Untuk itu kita minta data komplit seluruh pegawai K-2,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat ini, komisi D DPRD kota Surabaya akan berencana mengagendakan kunjungan kerja ke pemerintah pusat guna mempertanyakan soal kejelasan nasib para tenaga honorer K-2 aga bisa diterima menjadi ASN.

“Kita akan diskusikan di komisi D untuk mengadu ke pemerintah pusat soal nasib para pegawai honorer K-2 ini, karena kebijakan ini ada kaitannya antara pusat dan daerah. Ya mudah-mudahan jawabannya positif,” pungkasnya.(rob/r7)

 

Loading...

baca juga