DPRD Surabaya Minta DLH Benahi TPS Sebelum Terapkan Denda Rp50 Juta

DPRD Surabaya Minta DLH Benahi TPS Sebelum Terapkan Denda Rp50 Juta

Surabaya,(DOC)Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya di minta benahi manajemen pengelolaan sampah dan menambah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebelum memberlakukan sanksi denda Rp50 juta bagi pembuang sampah sembarangan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menilai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut memang penting untuk menjaga kebersihan kota. Namun, pelaksanaannya harus di sertai perencanaan matang.

“Penguatan budaya masyarakat agar terbiasa membuang sampah pada tempatnya, sosialisasi masif, serta pengawasan yang konsisten menjadi kunci,” ujarnya.

Menurut legislator Fraksi PKS ini, penegakan perda selama ini masih sebatas operasi yustisi. Sementara itu, sampah liar tetap bermunculan karena TPS yang tersedia belum mencukupi kebutuhan warga.

“Penyediaan TPS yang terbatas juga membuat sebagian warga kesulitan membuang sampah sesuai aturan,” tegasnya.

Aning juga menyoroti Peraturan Wali Kota tentang larangan penggunaan plastik yang belum berjalan efektif. Berbeda dengan di Bali, penerapannya di Surabaya masih terbatas pada pasar modern dan belum menyentuh pasar tradisional.

“Manajerial pengelolaan sampah itu harus di atur jelas. Mulai dari lurah, camat, hingga DLH harus bergerak bersama. Kalau koordinasinya beres, insyaallah sampah bisa tertangani,” jelasnya.

Ia menegaskan, perbaikan manajemen dan sarana pendukung akan membuat penerapan denda tinggi tidak hanya menjadi ancaman di atas kertas, tetapi benar-benar mendorong perubahan perilaku masyarakat. (r6)

Baca Juga:  Tinggal Kenangan, Ratusan KK Kampung 1001 Malam Direlokasi Pemkot Surabaya

Pos terkait