D-ONENEWS.COM

Driver Ojol Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir Narkoba

Surabaya,(DOC) – Seorang driver ojek online (Ojol) di kawasan Simokerto Surabaya tertangkap Polisi. Karena di duga menjadi kurir narkoba yang akan di edarkan di sekitar Tambakrejo.

Driver Ojol itu berinisial MFR (35) yang tinggal di Jalan Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, terkait dugaan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Berbekal info itu, petugas langsung menyelidikinya hingga mendapatkan data yang mengarah pada MFR.

Pada 17 September lalu, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Tambak Segaran, Surabaya.

Dari tangan tersangka di temukan barang bukti, berupa 3 butir Pil Ekstasi warna abu-abu dan biru seberat 1,46 gram beserta bungkusnya.

Kemudian polisi memeriksa tersangka dan melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah sebuah kamar kos yang berada di Pabean Sedati Sidoarjo, pada tanggal yang sama sekitar 1 jam setelahnya.

Atas petunjuk tersangka, petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 246,66 gram beserta bungkusnya. Selain itu, petugas juga menemukan 560 butir pil ekstasi warna abu-abu, merah dan biru seberat 209,17 gram. Berdasarkan keterangan MFR, barang haram itu milik temannya berinisial HBB.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep, melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bahwa tersangka MFR merupakan kurir yang di kendalikan oleh temannya HBB. Sedangkan HBB sendiri, kini tengah meringkuk di dalam Lapas.

“Jadi dia(MFR) ini, membantu HBB untuk mengidarkan kepada konsumennya,” ucap AKBP Daniel, Kamis(20/10/2022).

Daniel membeberkan, bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram sebanyak 1(satu) kilo sabu dan 1.000(seribu) butir pil ekstasi yang kemudian di ranjau untuk di jual lagi ke para konsumen.

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah terjual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.500.000 – Rp. 2.000.000,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka meringkuk di tahan Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana. Sebagaimana di atur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(ang/r7)

Loading...

baca juga