Surabaya,(DOC) – Gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum bagi 2 tersangka dugaan praktek prostitusi online, akhirnya di ungkap Polda Jatim.
Tersangka TN dan ES yang diduga berperan sebagai mucikari artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqqila (AS) dijerat undang-undang ITE serta pasal KUHP yang mengatur tentang mucikari dan menstransmisikan pornografi ke dunia maya.
Ancama hukuman atas landasan hukum tersebut, yakni penjara selama 6 tahun.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, tersangka TN dan ES dijerat 2 aturan hukum yakni UU ITE nomor 19 tahun 2016, pasal 27 ayat 1 dan 45, serta KUHP pasal 296 dan 506. Keduanya mengatur hukum tentang mentransmisikan pornografi ke dunia maya serta tentang mucikari,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu(9/1/2018).
Dengan pengenaan kedua pasal tersebut, kata Kabid Humas, kepolisian berhak menahan kedua tersangka.
“Nah sesuai janji kita sudah gelar perkara yang dilaksanakan internal kita, sudah pasti pasal pengenaannya. Ancaman UU ITE 6 tahun tapi dalam KUHP ancaman hukumanya 1 tahun, Itu pasal pengecualian sama dengan penganiayaan ringan. Namun karena pasal pengecualian itu, kita bisa menahan tersangka,” jelasnya.
Kasus protitusi online yang melibatkan deretan artis ibukota akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Saat ini terdapat 2 orang yang terlibat dalam kasus protitusi online dan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) Polda Jatim.(hadi/r7)