Eks Menkes Terawan Diberhentikan dari IDI, Begini Respon DPR

Jakarta (DOC) – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dasco beranggapan pemecatan mantan menkes di Kabinet Joko Widodo oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI itu membayakan masa depan dunia kedokteran. Dasco khawatir pemecatan Terawan akan membuat para dokter takut berinovasi dengan berbagai riset yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai risetnya,” kata Dasco dalam keterangannya, dilansir dari BeritaSatu, Senin (28/3).

Menurut Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.

Dasco meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk memberikan atensi dan mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” tegas Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Selaku pimpinan DPR, Dasco juga akan meminta Komisi IX DPR dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komperhensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

“Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” tegas Dasco.

Selain itu, kata Dasco, pihaknya akan mengevaluasi organisasi-organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.

“Ini agar IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan superbody dan superpower,” kata Dasco.

Diketahui, MKEK IDI memutuskan memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan MKEK IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3).

Hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK adalah pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (bs)