D-ONENEWS.COM

Eks Oknum Dinkopdag Ditahan Kejari Surabaya

Surabaya,(DOC) – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan oknum ASN Diskopdag Kota Surabaya inisial HLP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 15 Desember 2022.

Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya juga menahan HLP.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH dalam releasenya, Kamis(15/12/2022).

Khristiya Lutfiasandhi menambahkan kasus yang melilit HLP ini bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa di rugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan di duga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha. Namun belakangan di ketahui bahwa SIUP MB tersebut, ternyata palsu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Surabaya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga