D-ONENEWS.COM

Eks Oknum Dinkopdag Diperiksa 11 Jam, Sebelum Kejari Surabaya Menahannya

Surabaya,(DOC) – Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja menyatakan, sebelum melakukan penahanan, tim penyidik memeriksa terlebih dahulu eks oknum Dinkopdag Surabaya inisial HLP.

Pemeriksaan berlangsung selama 11 jam, guna mengusut kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.

Ia menambahkan, awalnya HLP di panggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan, Kamis(15/12/2022) pagi. “Dia (HLP) datang sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Ari Prasetya.

Usai pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya memutuskan bahwa status HLP di naikkan dari saksi menjadi tersangka. “Sekitar pukul 19.00 WIB, kita tetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.,” tambahnya.

Setelah di tetapkan tersangka, sambung Ari, HLP kembali menjalani pemeriksaan sampai di lakukan penahanan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” pungkasnya.

Di ketahui sebelumnya, kasus yang menjerat eks oknum Dinkopdag Surabaya ini, berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa di rugikan atas tindakannya.

HLP menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan di duga telah meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha. Namun belakangan di ketahui bahwa SIUP MB tersebut, adalah palsu.(r7)

Loading...

baca juga