Jombang (DOC) – Eks Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Andi dinilai terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos, namun vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Vonis untuk Andi dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan di Ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang. Bambang didampingi 2 hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbaruddin Taqwa.
Tim penasihat hukum Andi terlihat hadir di ruang sidang. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang Andi Wicaksono, Adi Prasetyo, dan Septian. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Dalam putusan majelis hakim dinyatakan bahwa Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebar informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata Bambang ketika membacakan putusan, dikutip Selasa (19/9).
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Kamis (31/8/2023), JPU menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Namun, saat iut JPU menyampaikan tuntutan agar eks peneliti BRIN tersebut divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Setelah membacakan vonis, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada Andi untuk menentukan sikap. Terdakwa itu menyerahkan keputusan banding atau menerima vonis kepada tim penasihat hukumnya.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum saya Yang Mulia,” kata Andi.
Sementara, tim penasihat hukum Andi maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi kedua belah pihak 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis. (dtc)