Gubernur, Kapolda, Pangdam Jatim Sepakati Aturan Sound System

 

Gubernur, Kapolda, Pangdam Jatim Sepakati Aturan Sound System

Bacaan Lainnya

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan sound system atau pengeras suara di seluruh wilayah Jawa Timur. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang di tandatangani pada 6 Agustus 2025 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Gubernur Khofifah menjelaskan, penerbitan SE Bersama ini merupakan hasil sinergi tiga pilar untuk memastikan penggunaan pengeras suara berjalan tertib dan tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap di perbolehkan di Jawa Timur, namun semua harus di sesuaikan aturannya,” ujarnya, Sabtu (9/8).

Aturan tersebut memuat ketentuan detail, mulai dari batas tingkat kebisingan, syarat kelayakan kendaraan pengangkut, hingga waktu dan lokasi penggunaan. Untuk acara yang bersifat tetap di satu lokasi, seperti kegiatan kenegaraan atau konser musik, intensitas suara di batasi maksimal 120 dBA. Sedangkan untuk kegiatan yang berpindah tempat, misalnya karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA.

Batasan dalam Peraturan

Khofifah menegaskan, pengaturan ini juga berlaku saat kegiatan melewati lokasi-lokasi tertentu.

“Sound system wajib di matikan saat melintasi tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans membawa pasien, dan ketika melewati sekolah di jam belajar,” jelasnya.

Tak hanya soal kebisingan, SE Bersama ini melarang keras penggunaan sound system dalam kegiatan yang di sertai sejumlah perilaku negatif. Dalam hal ini, perilaku tersebut meliputi minuman keras, narkotika, pornografi, aksi anarkis, atau hal lain yang berpotensi memicu konflik sosial. Penyelenggara juga di wajibkan mengurus izin keramaian dari kepolisian. Selain itu, mereka juga harus membuat pernyataan tanggung jawab di atas materai untuk risiko kerusakan fasilitas umum atau kerugian lainnya.

Baca Juga:  KBS Jadi Pilihan Libur Keluarga, 40 Ribu Pengunjung Datang Selama Libur Lebaran 2026

“Dalam aturan ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap di bolehkan, dengan batasan dan penegakan aturan yang jelas,” kata Khofifah.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

“Mari kita wujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait