D-ONENEWS.COM

Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan Class Action, Warga Eks Dolly Nyatakan Kasasi

foto : Hakin PN Surabaya saat menolak gugatan class action warga Dolly

Surabaya,(DOC) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menolak gugatan class action yang diajukan oleh 12 orang warga Jarak-Dolly kepada Pemerintah Kota Surabaya dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 270 miliar.

Dalam materi gugatan itu disebutkan, bahwa Pemkot Surabaya dinilai gagal mensejahterakan warga pasca ditutupnya lokalisasi terbesar di Asia tenggara tersebut. Namun Majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko menyatakan, syarat formil dari gugatan warga pada pemerintah kota kurang terpenuhi sehingga dinyatakan tidak sah.

Majelis Hakim juga tidak membuat pertimbangan dalam memutuskan perkara itu.

“Gugatan dinyatakan tidak sah sebagai gugatan kelompok. Maka materi gugatan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” ucap hakim Dwi Winarko, saat membacakan amar putusannya, Senin(3/9/2018).

Dwi Purnomo juga menyebut bahwa gugatan tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2002.  Selanjutnya pihak penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas penutupan lokasisasi Jarak-Dolly.

“Menolak gugatan yang diajukan penggugat,” tegas Hakim Dwi Purnomo sambil mengetuk palu sebagai tanda berahkirnya persidangan di PN Surabaya.

Sementara, Naen Suryono selaku kuasa hukum 12 orang warga penggugat, berencana menempuh upaya hukum kasasi.

Naen menyebutkan, jika pihaknya tidak dapat mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dikarenakan batas waktu gugatan TUN sudah jauh terlampaui, yakni 90 hari setelah Pemkot Surabaya melakukan penutupan prostitusi Jarak – Dolly pada 2014 lalu.

“Oleh karena itu, kami memilih untuk kasasi atas gugatan yang ditolak ini,”ujar Naen Suryono usai persidangan.

Seperti diketahui sebelumnya, Warga Jarak-Dolly, melayangkan gugatan class action, karena Pemkot Surabaya dianggap gagal mensejahterakan warga Dolly paska penutupan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu.

Menanggapi hal itu, ketua Forkaji Surabaya menampik tudingan tersebut, pihaknya mengaku paska ditutupnya lokalisasi Dolly, warga disekitar telah mengembangkan usaha positif dibidang UMKM.

” Disini sudah berdiri produk UKM sampai kebanjiran order salah satunya sandal hotel yang sudah mendapatkan ribuan order dari beberapa hotel yang ada di Surabaya.” Kata Korlap Forkaji, Kurnia Cahyo. (30/8).

Menyindir materi gugatan yang mengatakan tidak ada peningkatan ekonomi, Forkaji membantah hal itu, Kurnia mengatakan sampai detik ini pihaknya mengaku kekurangan tenaga kerja gara-gara kebanjiran order.

” Kami sendiri kurang tenaga kerja. Kalau mereka ngomong tidak ada peningkatan ekonomi, itu bohong,” seru Korlap Aksi Forkaji, Kurnia Cahyanto di depan PN Surabaya, Kamis, (30/8/2018).

Kurnia juga menuturkan, gugatan class action yang ditujukan ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar hanya untuk kepentingan segelintir warga. Bahkan, dirinya menduga kelompok tersebut bukan murni warga Jarak – Dolly.

“ Uang itu buat siapa? Hanya untuk memenuhi perut atau kepentingan segelintir orang saja,” imbuhnya.

Senada dikatakan  GP Ansor Surabaya, mereka juga menolak dibukanya rumah musik yang dianggapnya dapat berpotensi melahirkan kembali bibit-bibit prostitusi di kawasan eks lokalisasi Dolly.

“ Kita dukung upaya warga menolak rencana rumah musik karena kita nggak ingin ada bibit-bibit lagi prostitusi di Jarak dan Dolly,” terang Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya M Faridz Afif.

Afif menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal serta bergandengan dengan massa dari ormas Islam lainnya untuk tetap mengawal isu ini.

“Seluruh ormas Islam akan turun, terutama ormas di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU),” pungkasnya.(pro/r7)

Loading...