Surabaya, (DOC) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan mengkaji kebijakan penetapan harga tes PCR sebesar 550 ribu rupiah. Namun, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Diantaranya, sistem pengadaan, distribusi, hingga penjualan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Dokter Kohar Hari Santoso mengatakan saat ini Pemprov Jatim masih dalam tahap pengkajian kebijakan. “Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penetapan harga tes PCR diantaranya, sistem pengadaan, distribusi hingga penjualan. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan menentukan surat keputusan pemerintah,” ujarnya, Rabu (18/08/2021).
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Jatim menargetkan akan segear mengikuti aturan pemerintah yakni harga tes PCR sebelumnya 550 ribu rupiah. “Namun hingga saat ini kebijakan ini masih kita dikaji beberapa daerah karena biaya pajak dan impor alat tes,” jelasnya. (Fadiv/Fr)