D-ONENEWS.COM

Hearing Keluhan Warga Perumahan WBM Tak Dihadiri Pengembang, Komisi A Ancam Sidak ke Lokasi

Surabaya,(DOC) – Keluhan warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) soal Fasilitas Umum (Fasum)?dan Fasilitas Sosial (Fasos) di tindaklanjuti oleh Komisi A DPRD kota Surabaya dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing), Senin(22/6/2020).

Hadir perwakilan Dinas PU Bina Marga dan Pemantusan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya, Kabag Hukum, Pengembang Sinar Mas Land dan warga perumahan WBM.

Sementara pihak pengembang WBM tidak nampak hadir memenuhi undangan rapat.

Pada kesempatan itu, juru bicara warga perumahan WBM, Tito Suprianto menyatakan, hasil hearing ini diharapkan bisa muncul penyelesaian terhadap keluhan warga perumahan WBM soal besarnya iuran.

“Kami (Warga) berharap penuh kepada Pemkot dan Dinas terkait untuk bisa menindaklanjuti hasil penjelasan dari hearing tadi,” ujar Tito

“Alhamdulillah keluh kesah kami tadi sudah didengarkan dan akan ditindaklanjuti oleh Pemkot, tambah Tito.

Ia kembali menjelaskan, bahwa iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikeluhkan warga yaitu naik setiap tahun. Padahal saat warga membeli rumah tidak dicantumkan soal kenaikan biaya IPL itu.

”Pengenaan biaya IPL tidak masuk akal dan tiba-tiba naik tanpa ada musyawarah dengan warga,” terangnya.

Sebelumnya warga sudah berusaha melakukan negoisasi, namun selalu ditolak oleh pihak pengembang.

Warga juga dilarang melakukan renovasi rumah, meskipun sudah mau ambruk, apabila tak melunasi IPL.

“Salah satu ketua RT tadi bercerita bahwa ada rumah warga yang rusak bahkan sempat ambrol atap plafonnya, tetapi tidak diperkenankan renovasi oleh pihak pengembang karena belum membayar IPL,” tandasnya.

Bukan hanya itu, ada warga yang ingin menambah daya listrik, memasang telepon maupun internet tidak diberikan izin oleh pihak pengembang karena warga belum melunasi iuran IPL dulu.

“Padahal ini rumah warga sendiri, kenapa pihak pengembang melarang tidak memberikan izin, seolah-olah warga ini ngekos,” kata Tito.

Pada hearing itu, terbongkar informasi bahwa pengembang WBM sudah menyerahkan sebagian prasaran sarana utilitas (PSU) perumahan ke pihak Pemkot Surabaya yang selama ini tidak diketahui oleh warga.

“Tetap saja warga ditarif biaya normal dan IPL nya terus dinaikkan. Meskipun sebagian PSU nya sudah diserahkan ke Pemkot,” kesal Tito.

Ia bersama warga lainnya berencana mencari informasi soal penyerahan PSU. Apabila hal itu memang benar terjadi, maka patut diduga pihak pengembang WBM melakukan penyalahgunaan terutama dugaan penggelapan uang setoran pembayaran IPL dari warga.

Ia juga akan meminta perlindungan hukum dari kepolisian.

“Ini masih dugaan saja, dan kami masih belum tahu apakah informasi ini valid atau tidak,” tandasnya.

Ketidakhadiran pengembang perumahan WBM Surabaya menjadi pertanyaan dari komisi A DPRD Surabaya.

“Kami (Dewan) tidak tahu kenapa pengembang tidak hadir, apakah dia takut atau masih mempersiapkan pengacara, kami tidak takut,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, karena persoalan ini sudah terlalu lama dan dari hasil hearing tadi, lanjut Ayu mengatakan, bahwa RT dan RW ini merupakan produk pemerintah kenapa sampai disepelekan sampai masuk perkara di pengadilan pada saat itu.

“Itu kan tidak fair, seharusnya pengembang itu bisa menjalin komunikasi baik dengan RT dan RW,” kata Ayu.

Terkait IPL, lanjut Ayu, jenis iuran ini hanya diterapkan untuk aparteman bukan perumahan.

Jika perumahan sudah terjual ke konsumen 80-90 persen, maka pengelolaannya harus diserahkan ke warga.

“Pengelolaan Lingkungan itu seharusnya diserahkan kepada RT/RW dan warga karena produk pemerintah apalagi fasum dan fasos sampai saat ini belum sama sekali diserahkan seluruhnya,” katanya.

Rencananya Komisi A akan memanggil ulang pihak pengembang perumahan WBM dalam pekan ini.

Apabila pada hearing kedua, pengembang perumahan WBM tetap tak hadir, maka komisi A akan melakukan inspeksi mendadak(Sidak) ke lokasi.

“Kami akan datangi lokasi perumahan setelah agenda hearing kedua,” tegasnya.

Keterangan dari perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Winda, bahwa data site plan perumahan WBM terbagi dua yaitu, WBM satu dan dua.

Namun soal tarikan iuran lingkungan, Pemkot tidak pernah intervensi.

Hal itu merupakan domain dari pengembang dan mungkin kesepakan dengan warga perumahan WBM sendiri.

“Pemkot tidak intervensi soal iuran. Itu domainnya pengembang dengan warga,” katanya.

Terkait penyerahan PSU, Pemkot sudah menagih ke pengembang untuk kedua site plan WBM satu dan dua.

Namun sampai sekarang, pihak pengembang perumahan WBM belum menyerahkannya.

“Pemkot hanya menjalankan aturan Perda dan Perwali tentang sarana dan prasarana otoritas kota dan tahapan tahapannya. Ini akan kami tindaklanjuti dengan proses selanjutnya,” tandasnya.(robby)

Loading...

baca juga