D-ONENEWS.COM

Idrus Marham Divonis Penjara 3 Tahun Terkait Kasus PLTU Riau-1

Jakarta (DOC) – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menanggapi putusan ini, Idrus Marham meminta waktu untuk berpikir kepada majelis hakim. Idrus meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari.

“Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang pada saya dan pada saatnya nanti saya akan menyatakan sikap. Jadi semua tetap dalam koridor hukum, aturan yang ada,” ujar Idrus.

Hal serupa juga dikatakan pengacara Idrus, Syamsul Huda. Menurut dia, tim kuasa hukum dan terdakwa akan berdiskusi lebih lanjut untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan banding atau tidak. Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga