D-ONENEWS.COM

KPK Geledah Rumah Dirut PLN

Ilustrasi gedung KPK.

Jakarta,(DOC) – Diduga terlibat kasus suap untuk melancarkan proses penandatanganan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 12×300 MW, rumah Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir digeledah tim penyidik KPK. 

“Penggeledahan di rumah Dirut PLN dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau 1,” ungkap Febri Diansyah, juru bicara KPK, Minggu(15/7/2018). 

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan bukti – bukti yang mengarah pada indikasi suap. Namun Febri tak menjelaskan secara rinci bukti tersebut.

“Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pada Sabtu (14/7/2018).

Penetapan tersangka ini, setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, pasca menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (13/7/2018). 

Informasi yang dimuat oleh gatra.com, kurang lebih 13 orang yang diamankan KPK, termasuk Eni dan Johannes. 

Adapun 11 orang lainnya yang sempat ditangkap di antaranya Tahta Maharaya selaku staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty selaku Sekretaris Johannes, M Al Khafidz selaku suami Eni dan 8 orang terdiri dari sopir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.

Johannes Budisutrisno Kotjo tertangkap tangan menyuap Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 2×300 MW.

PLTU Riau 1 ini merupakan bagian dari program listrik 35.000 MW.

Pemberian uang sejumlah Rp 500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya. Total uang yang telah diberikan setidak-tidaknya mencapai Rp 4,8 milyar.

Adapun pemberian pertama yang dilakukan Johannes kepada Eni yaitu pada Desember 2017 sejumlah Rp 2 milyar, Maret 2018 Rp 2 milyar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

KPK menyangka Eni Maulani Saragih selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(yun/r7)

Loading...

baca juga