Surabaya, (DOC) – Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemkot Surabaya merilis Surat Edaran Nomor 300/26738/436.8.6/2024. Surat ini bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban, dan toleransi masyarakat selama momen perayaan berlangsung.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya langkah pengamanan agar warga dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan nyaman.
“Kami berharap seluruh masyarakat menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan ketentraman selama masa perayaan ini,” ujar Wali Kota Eri, Jumat (13/12/2024).
Dalam surat edaran tersebut, pengurus gereja di minta berkoordinasi dengan Forkopimcam saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal. Mereka juga di imbau memasang pengamanan tambahan, seperti barrier di pintu masuk dan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
Surat edaran ini juga mengatur larangan tertentu untuk menjaga keamanan di tengah masyarakat.
Warga di larang menjual atau menyalakan petasan, memperjualbelikan terompet, serta melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.
“Bagi warga yang bepergian, pastikan rumah aman. Matikan kompor, listrik, gas, air, dan informasikan kepada tetangga atau RT,” tambah Wali Kota Eri.
Koordinasi Antar Pihak untuk Pengawasan
Pengawasan ketertiban umum selama libur Nataru melibatkan perangkat daerah, TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Selain itu, Wali Kota mengingatkan pentingnya mengantisipasi perubahan cuaca ekstrem yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Aturan juga berlaku bagi pelaku usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Pada malam Natal, RHU di wajibkan tutup mulai pukul 18.00 WIB. Sedangkan pada malam Tahun Baru, RHU di perbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan beberapa ketentuan ketat.
RHU di larang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun dan tidak boleh di gunakan untuk perjudian atau peredaran narkoba.
“Kami meminta pelaku usaha menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) di lokasi usaha mereka,” ujar Eri.
Pengelola tempat wisata di wajibkan merawat fasilitas secara berkala dan menyiapkan jalur evakuasi. Kapasitas pengunjung juga harus di perhatikan. Selain itu, mereka perlu memantau informasi BMKG agar dapat mengantisipasi potensi bencana akibat cuaca ekstrem.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan dalam surat edaran ini akan di kenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.
“Jika terjadi kondisi darurat atau butuh bantuan, segera hubungi Pos Polisi terdekat, Call Center 110, atau Command Center 112,” tutupnya. (r6)






