Solo,(DOC) – Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan akan memperbolehkan pusat perbelanjaan modern atau mall membuka seluruh gerai yang ada di dalamnya dengan ketentuan sesuai Inntruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan saat memberikan arahan pada Rapat Penanganan Covid 19 Satgas Covid 19 Kota Surakarta, Senin (16/8/2021) di Ruang Rapat Manganti Praja, Balai Kota Surakarta.
“Selama PPKM Darurat Level 4 ini, sektor ekonomi banyak yang terganggu Khususnya sektor retail. Pasar non esensial sudah kita buka, dan tinggal mall yang belum. Kita akan terapkan ujicoba atau simulasi nanti untuk mall – mall di Kota Solo dengan penerapan protokol yang sangat ketat sesuai dengan regulasi Pemerintah Pusat,” terangnya.
Putra presiden RI Joko Widodo menjelaskan, dalam Surat Edaran Walikota Surakarta soal PPKM Darurat khusunya mall yang diperbolehkan buka nantinya juga akan diikuti oleh Kabupaten Sukoharjo yang wilayahnya juga mapan ditiga pusat perbelanjaan modern. Sehingga kedua daerah yang terdapat mall akan sejalan dengan kebijakan aturan jam buka-tutup mall untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di wilayah Solo Raya. “Tadi siang waktu saya bertemu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, Sukoharjo akan ikut Solo soal mall boleh buka sepenuhnya,” tambah Gibran.
Senada, Wakil Walikota Teguh Prakosa mengatakan, pembukaan pusat perbelanjaan modern tersebut akan disamakan dengan jam tutup operasional pasar – pasar tradisional di Kota Surakarta. “Kita samakan dengan pasar tradisonal di Kota Surakarta yakni pukul 17.00 WIB dengan aturan yang sangat ketat,” ucapnya.
Dikemukakan Wawali, pasar non esensial seperti Pasar Klewer Barat dan Timur aturan protokol kesehatan dan pedagang bermobil tidak boleh berjualan sudah berjalan baik. Namun untuk pasar ikan di Balekambang harus ditertibkan karena melanggar jam buka tutup.
Sedangkan Ketua Satgas Covid 19 Kota Surakarta, Ahyani mengatakan, pertimbangan mall dibuka meski di Level 4 yakni memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengoperasionalkan usahanya yang telah lama tutup karena aturan PPKM Darurat.
Hingga saat ini, Pemkot masih menyinkronkan data kasus Covid-19 dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pusat.
“Ini sedang kita sesuaikan datanya dan itu tidak serta merta bisa langsung jadi. Kalau melihat data yang dirilis itu datanya aktual itu milik kita,” papar dia.
Ahyani mengatakan kalau melihat kondisi di lapangan, Kota Surakarta sudah jauh membaik. “Kalau menurut Pusat masih belum menurun signifikan hal tersebut disebabkan yang dirawat akibat Covid 19 di semua rumah sakit di Kota Surakarta kebanyakan adalah orang luar daerah,” terangnya.
Sementara dalam rapat yang diikuti segenap anggota Forkopimda Kota Surakarta disinggung soal pelanggaran yang banyak dilakukan para pelaku usaha tentang aturan makan di tempat yang dilanggar sehingga menimbulkan kerumunan. Pelanggaran lain adanya pasar ikan di Balaikambang yang melaggar aturan buka dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dalam SE Walikota Surakarta ( Selasa diberlakukan )aturan bakal lebih diperketat terutama soal waktu buka rumah makan, aturan boleh tidaknya makan di tempat dan ujicoba pembukaan mall.(r7/jj)





