Jakarta,(DOC) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait kasus suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku tahun 2019.
Usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada kader, anggota dan simpatisan partai yang telah mendukungnya.
“Simpatisan, anggota, dan kader PDIP dari DPP, DPD, DPC, ranting, kami ucapkan terima kasih atas dukungan. Dengan putusan ini kepala saya tegak karena kita akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu,” kata Hasto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto mengatakan akan mempelajari secara cermat putusan itu sebelum mengambil langkah hukum.
“Kami akan mempelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah hukumnya,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Hasto.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019–2024.
Hasto juga dibebankan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, caleg PDIP dari Dapil Sumsel I, untuk menggantikan caleg terpilih dari partai yang sama, yakni Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dalam upaya tersebut, Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW).
Hasto, sebagai Sekjen PDIP saat itu, dinilai oleh jaksa sebagai pihak yang mengetahui dan diduga mengarahkan proses tersebut, yang akhirnya terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada awal 2020.(rd)





