Jaminan Keluarga, Kuasa Hukum Tri Susanti Akan Ajukan Penangguhan Kliennya

Surabaya,(DOC) – Kuasa hukum Tri Susanti berencana mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Sahid kuasa hukum Tri Susanti atau yang akrab di sapa Susi, menyatakan, bahwa kliennya ditahan oleh Polda Jatim karena berstatus tersangka atas insiden yang terjadi asrama mahasiswa Papua Kalasan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, aksi Tri Susanti adalah membela lambang Negara, meneruskan surat edaran pemerintah, perihal pemasangan bendera Merah Putih dihari HUT Kemerdekaan RI.

“Tidak ada motivasi lain, jadi dari itu, ibu Susi sangatlah berkewajiban, untuk mengajak sesuai dengan UU No 24 tahun 2009, yaitu tentang Bendera Merah Putih, lambang Negara dan juga bahasa, yang diperkuat dengan surat edaran, yang dibuat Wali Kota Surabaya yaitu No 003, jadi dari itu kita sampaikan cukup prihatin dengan adanya penahanan Ibu Susi,” ujar Sahid dalam keterangan persnya, di Singgasana Hotel, Kamsi(5/9/2019) kemarin.

Selain itu, permintaan penangguhan penahanan Tri Susanti ini, menggunakan jaminan, salah satu keluarga dari kliennya.

“Kita selama ini mengikuti proses pemeriksaan, jadi tidak alasan dan kita lakukan untuk penangguhan. Jaminannya untuk sementara yang bisa kita sampaikan adalah pasti dari pihak keluarga, tentunya adalah suami,” imbuhnya.

Selain itu, kuasa hukum Tri Susanti juga akan memikirkan pra peradilan, namun masih menunggu perkembangan dari proses hukum kliennya.

“Langkah hukum untuk pra peradilan kita sudah pikirkan, tetapi tidak juga menutup kemungkinan, kita mengajukan pra peradilan, tapi kita lihat perkembangan lebih lanjut seperti apa, kita akan berkoordinasi, kita akan sampaikan pada pihak yang berwajib yakni pihak Polda Jatim,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kliennya saat bergerak ke Asrama Mahasiswa Papua di Jl Kalasan Surabaya, tidak membawa nama ormas.

“Memang Bu Susi anggota ormas, tapi dalam konteks ini Bu Susi tidak membawa nama ormas, atas nama individu, dan Bu Susi selalu melakukan koordinasi terus, mulai tanggal 14, 15, 16, 17. Jadi tanggal 14 dia mengajak teman-temannya untuk meminta ke pihak Kecamatan muspika untuk pemasangan Bendera, tujuannya untuk menghargai, menghormati hari Proklamasi Indonesia, yakni 17 Agustus,” ungkap Sahid menceritakan Kronologis.

Baca Juga:  Polda Jatim Tetap Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Mahasiswa Brawijaya

Saat ini, Tri Susanti sudah ditahan oleh pihak Kepolisian di Mapolda Jatim, tepatnya pada Rabu (4/9/2019) kemarin, karena UU ITE, Pasal 28 Ayat 2, dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jl Kalasan Surabaya, pada tanggal 16 Agustus 2019 silam.(hadi)

Pos terkait