D-ONENEWS.COM

Jokowi Resmi Bubarkan 3 BUMN, Apa Saja?

Jakarta (DOC) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.

Pertama penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu diatur melalui PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI,” bunyi aturan tersebut dikutip dari Detik, Selasa (21/9).

Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tulis Pasal 2 (2) PP 97/2021.

Kedua adalah penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri,” ujar Jokowi.

Penggabungan tersebut juga mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN,” ujarnya.

Ketiga yaitu penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada waktu yang sama yakni 15 September 2021.

Dalam aturan itu Jokowi menjelaskan bahwa merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.

Besarnya nilai kekayaan Perinus yang akan digabungkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai usulan menteri BUMN. Dengan adanya aturan ini juga ketiga perusahaan pelat merah yang digabungkan tersebut tidak lagi mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). (dtc)

Loading...