JPU Sorot Ajakan Pertemuan Assiten II ke Kasatpol PP soal Ferry Jocom

Surabaya,(DOC) – Pengakuan Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan barang penertiban Satpol PP pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu(26/10/2022) kemarin, juga menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi.

Menurut JPU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu, sempat tidak percaya atas pengakuan, Kepala Satpol PP yang pernah di ajakan pertemuan oleh Assisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Irvan Widyanto untuk menanyakan masalah terdakwa Ferry Jocom.

Bacaan Lainnya

“Dipanggil pak Irvan? pak Irvan itu Asisten berapa?” tanya R. Harwiadi dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya.

Lalu, Eddy menjawab jabatan Irvan Widyanto. “Asisten 2,” kata Eddy Christijanto singkat.

Mendengar jawaban itu,  JPU Harwiadi kemudian melontarkan dua pertanyaan sekaligus. Tak hanya itu, ia juga mempertegas kembali kesaksian Eddy Christijanto yang menyatakan, jika organisasi perangkat daerah (OPD) yang di pimpinnya, bukan di bawah naungan Asisten 2.

“Tadi saudara mengatakan bahwa pimpinan saudara adalah Asisten 1,” tanya Harwiadi lagi. “Ada hubungannya apa, Asisten 2 memanggil saudara,” tambahnya.

Saat itu Eddy Christijanto nampak menjawab pertanyaan JPU dengan tenang. “Saya gak tahu. Pak Irvan ini di sambati oleh saudara terdakwa Ferry,” jawabnya.

Jawaban Eddy Christijanto ini terkesan tidak memuaskan pertanyaan JPU Harwiadi. Namun meski begitu, ia nampak menduga-duga atas pernyataan Kepala Satpol PP tersebut.

“Oh begitu. Jadi Asisten 2 ini di sambati oleh saudara ferry,” akhir pertanyaan JPU Harwiadi setelah mendapat jawaban dari Kepala Satpol PP.

Sebelumnya kuasa hukum dari eks mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom yakni Abdul Rahman Saleh menanyakan kepada saksi Kepala Satpol PP, Eddy Christijanto terkait pertemuannya dengan Asisten II Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto.

Baca Juga:  Kajari Surabaya Dan Sidoarjo Dimutasi

“Apakah saudara pernah di hubungi Pak Irvan Widyanto terkait peristiwa ini,” kata Abdul Rahman Saleh saat dipersidangan yang sama di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pertanyaan itu di jawab detail oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

“Pernah, jadi saya di telpon sama pak Irvan. Mas, saya pingin ketemu, oke. Kapan?, di Excelso Delta Plaza setelah nonton bareng dengan pak Wali,” kata Eddy dalam kesaksiannya.

Menurut Eddy, pertemuan itu berlangsung sore, dan Irvan Widyanto menyatakan bahwa ia mendapat keluhan dari terdakwa Ferry Jocom, yang telah di tuduh menjual barang hasil penertiban Satpol PP.

Asisten II, Irvan Widyanto, lanjut Eddy, juga menyebut, bahwa penjualan barang hasil penertiban tersebut atas perintah pimpinan yakni Kasatpol PP Surabaya.

“Menurut keterangan dia. Dia(Ferry Jocom) tidak melakukan itu. Dia cuma melakukan pembersihan atas perintah sampean (Eddy Christijanto),” papar Eddy menirukan ucapan Irvan Widyanto.

Tuduhan itu langsung di bantah oleh Eddy dan di jelaskan kebenarannya. “Saya gak pernah perintah pak untuk pembersihan barang,” tegas Eddy.

Lalu, Eddy menunjukkan bukti-bukti ke Irvan Widyanto, bawah tuduhan itu tidak benar. Termasuk bukti bila terdakwa Ferry Jocom sudah menjalani pemeriksaan internal.

“Ini loh pak buktinya hasil pemeriksaan pak Iskandar (Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Surabaya),” jelas Eddy kepada Irvan.

“Semua yang di periksa menyatakan pengeluaran barang itu atas perintah Ferry. Ini ada foto-fotonya. Ketika pak Ferry tanggal 17 berada di lokasi untuk memerintahkan pihak terkait atau luar untuk menjual,” tandas Eddy.

Mengetahui berbagai bukti-bukti itu, sambung Eddy, Asisten II Pemkot Surabaya itu merasa kaget dan terdiam. “Lalu pak Irvan kaget. Diam. Setelah diam sekitar 5 menit lalu pak Ferry datang saya keluar,” jelasnya.

Eddy mengaku sengaja meninggalkan pertemuan di Excelso Delta Plaza, lantaran Asisten II di anggap tak sesuai komitmen yang mendatangkan juga Ferry Jocom.

“Komitmennya saya ketemu sama pak Irvan. Tidak ngomong ketemu dengan pak Irvan sama Ferry,” pungkas Eddy.

Baca Juga:  Lagi! Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Dapati 5 Orang Positif Narkoba

Di ketahui eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom di tetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Saat itu pula, Ferry Jocom di tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Ia di sangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)

Pos terkait