Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan kado spesial bagi warga menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.. Pemkot resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program relaksasi ini mencakup tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2025 dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan nyata bagi warga di tengah situasi ekonomi saat ini. Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa perlu memikirkan beban bunga sanksi yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
“Ini merupakan bentuk apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka menyambut HJKS ke-733. Secara regulasi, aturan memperbolehkan langkah ini sehingga warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja,” ungkap Rachmad Basari, Rabu (15/4/2026).
Cakupan Piutang Pajak Sejak Era Kemenkeu
Lebih lanjut, Basari menjelaskan bahwa rentang waktu penghapusan denda yang sangat panjang ini berawal dari data piutang sejak PBB masih berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, pengelolaan pajak tersebut baru beralih ke pemerintah daerah sepenuhnya pada tahun 2010 silam.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi www.surabaya.go.id. Selain itu, warga bisa melakukan pembayaran secara langsung di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), maupun layanan Pajak Mobil Keliling yang hadir di kantor-kantor kelurahan.
Kemudahan Akses Lewat Layanan Digital
Tidak hanya layanan tatap muka, Pemkot Surabaya juga menyediakan berbagai kanal pembayaran daring (online) demi memudahkan warga. Saat ini, pembayaran sudah terintegrasi dengan berbagai bank seperti Bank Jatim, Mandiri, dan BRI, serta platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay, hingga gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.
Meskipun kebijakan ini memberikan relaksasi, Basari menegaskan bahwa fokus utama program bukanlah semata-mata mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, langkah ini berfungsi sebagai stimulus untuk menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Surabaya agar tetap berada di atas rata-rata nasional.
Menjelang berakhirnya masa program, Bapenda terus menggencarkan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga pengumuman di kegiatan Car Free Day (CFD). Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui informasi ini dan segera memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir.
“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau warga Surabaya untuk segera memanfaatkan periode ini hingga 30 April mendatang. Mari kita bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” pungkas Basari.(r7)





