Surabaya,(DOC) – Tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan intensif di kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya pada Senin (30/3/2026). Operasi yang berlangsung hingga tengah malam tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya bersih-bersih dugaan korupsi lama di tubuh BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, sekitar 15 personel dengan tiga mobil operasional tiba di lokasi sejak pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Penggeledahan difokuskan pada sejumlah ruangan di lantai dua, termasuk ruang kerja salah satu pejabat teras PD Pasar Surya.
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut. Ia menyebutkan bahwa berkas-berkas yang dibawa oleh penyidik berkaitan dengan sektor pemasaran.
“Berkas-berkas terkait pemasaran tempat usaha diamankan, karena memang hal tersebut ranah dari pemasaran,” jelas Agus singkat saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Langkah tegas Kejari Tanjung Perak ini merupakan respons atas dorongan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Sebelumnya, Eri secara terbuka meminta direksi PD Pasar Surya untuk melaporkan berbagai dugaan penyimpangan masa lalu agar tidak membebani kinerja manajemen saat ini.
Eri mengibaratkan kondisi PD Pasar Surya serupa dengan persoalan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), di mana beban utang dan kesalahan administratif pengurus lama menghambat inovasi direksi baru.
“Harus kita potong dulu. Kalau tidak, ini akan mempengaruhi ke depan. Direksi yang baru tidak mungkin bisa bekerja maksimal karena terbebani oleh persoalan lama,” tegas Eri Cahyadi. (r6)





