Surabaya,(DOC) – Usai menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada bank plat merah di Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ungkap modus kasusnya, Senin(13/6/2022).
Dua tersangka tersebut berinisial RK, Direktu Utama PT. Hazzel Karya Makmur (HKM) dan suaminya DC selaku pelaksana proyek
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika PT HKM melaksanakan proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 pada 2014 lalu. Proyek tersebut kemudian di ajukan kredit sebesar Rp 77 miliar dan di cairkan oleh pihak bank sebesar Rp 50 miliar.
“Namun setelah cair ternyata tidak di gunakan sesuai peruntukannya dan pembangunan 31 gudang juga tidak selesai. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2016 di nyatakan kredit macet,” terangnya Kajari saat konfrensi pers di aula Kejari Tanjung Perak.
Kajari menjelaskan, dalam permohonan kredit tersebut, kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek.
“Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih,” bebernya.
Saat ini, lanjut Kasna panggilan Kajari Tanjung Perak, bahwa penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain termasuk pihak perbankan.
“Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Pada kasus ini, kedua tersangka terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua tersangka juga di sangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka saat ini telah di tahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” tandas Kasna.
Berdasarkan data Kajari Tanjung Perak, bahwa penyelidikan kasus ini di mulai sejak 16 Juli 2021 lalu. Kemudian 1 Oktober 2021 di tingkatkan ke tahap penyidikan dengan sprint penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.(r7)





