D-ONENEWS.COM

Kali Kedua Ahmad Dani Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

foto : Ahmad Dani saat di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu(Dok)

Surabaya,(DOC) – Setelah sebelumnya musisi Ahmad Dani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kini pentolan grup Dewa 19 itu, kembali diperiksa dalam perkara berbeda, yakni dugaan penipuan jual – beli villa di Batu Malang Jawa Timur.

Dalam kasus penipuan yang ditangani oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Ahmad Dani diperiksa sebagai saksi terlapor.

Pemeriksaan untuk kali kedua yang seharunya digelar, Selasa(23/10/2018) hari ini, terpaksa ditunda lantaran Ahmad Dani tak hadir memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jatim. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dani meminta penundaan pemeriksaan dilakukan pada Rabu(24/10/2018) besok.

“Pemanggilan Ahmad Dhani dalam kasus penipuan dan penggelapan di Direktorat Umum Polda Jatim yang seharusnya kita lakukan pemeriksaan tadi pukul 9.00 Wib, Selasa(23/10/2018). Namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan minta ditunda sampai besok karena akan naik kereta api, sehubungan dengan adanya kegiataan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Selasa(23/10/2018).

Kabid Humas Polda Jatim juga menyinggung soal batas akhir pemanggilan kasus pencemaran nama baik yang seharusnya jatuh pada Selasa(23/10/2018) hari ini. Namun, menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera, Polda Jatim akhirnya memberikan penambahan waktu, setelah kuasa hukum Ahmad Dhani melayangkan surat permohonan penundaan, hingga Jum’at(26/10/2018) lusa.

Pada pencemaran nama baik, Ahmad Dani sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

“Sudah datang kemarin, Senin(22/10/2018) sekitar pukul 16.00 Wib. Pengacara sudah datang ke Ditreskrimsus meminta penundaan yang tidak ada batas waktunya. Tapi akhirnya pihak pengacara meminta diperiksa Jumat(26/10/2018). Sebagai tersangka, Dani sama sekali belum diperiksa,” tandasnya.

Musisi senior yang memiliki nama lengkap Ahmad Dani Prasetyo ini, harus menghadapi 2 kasus hukum sekaligus di Polda Jatim.

Pada perkara ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Hoax(AMAH) Jawa Timur yang menggelar aksi unjuk rasa di pintu gerbang Mapolda Jatim, memberikan support dan dukungan kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan segera menangkap tersangka kasus ujaran kebencian.(hadi/r7)

Loading...

baca juga