D-ONENEWS.COM

Kantor Imigrasi Manado Musnahkan Arsip

Manado,(DOC) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 54 tahun 2016, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip, dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha menyatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini, agar arsip yang tidak dapat memiliki nilai guna kesejahteraan dan habis masa retensinya bisa dimusnahkan, serta ruangan penyimpanan arsip pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bisa menampung arsip secara efisien dan efektif, terlebih lagi memudahkan petugas dalam pencarian arsip pada saat dibutuhkan.

“Setiap harinya Kantor Imigrasi Manado menerima berkas permohonan layanan keimigrasian baik oleh Warga Negara Indonesia maupun Orang Asing, tentu semakin hari arsip ditempat kami terus bertambah,” ujar Made Nur Hepi, Senin 13 Juni 2023.

Dengan adanya pemusnahan arsip ini, maka menambah kapasitas ruangan penyimpanan arsip kantor Keimigrasian Manado, dan mempermudah dalam pengelolaan kearsipan kantor tersebut, dan menciptakan efisiensi yang lebih tinggi pada para pekerja, khususnya kearsipan.

“Dengan dilaksanakan pemusnahan arsip fisik ini dapat memberikan kapasitas ruang arsip demi terciptanya tata kelola arsip yang efektif dan efisien” terang Made Hepi.

Sementara itu, Andri Budi Satriaji mewakili Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mengapresiasi kegiatan yang berhasil dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Manado pada hari ini.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip. Imigrasi Manado sendiri telah melakukan pemusnahan arsip substantif keimigrasian sebelumnya di tahun 2019 dan sukses juga menyelenggarakan di tahun anggaran 2023 ini,” ungkapnya.

“Ini tentu sesuai dengan yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2019 kemarin, dengan harapan menciptakan tertib pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” imbuh Andri Satriaji.

Terdata sebanyak 45.098 berkas permohonan dilakuan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian melalui proses pembakaran yang dilakukan di halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang didahului oleh penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Kantor dan para saksi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Arsiparis Ahli Muda mewakili Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Andri Budi Satriaji, Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Frangky Zachawerus, dan Analis Keimigrasi Ahli Madya Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Hendrik Rompis.(ang)

Loading...

baca juga