Jakarta,(DOC) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia menyesalkan kejadian tersebut dan tengah melakukan evaluasi pelayanan di rumah sakit vertikal, dengan penghentian sementara program PPDS Unpad di RSHS.
Dirinya juga dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan rektor Unpad untuk melihat permasalahan kasus kekerasan seks lebih lanjut.
Salah satu pertanyaan yang muncul di balik gaduhnya pemerkosaan di RSHS adalah nihilnya pengawasan pelayanan, juga penggunaan obat-obatan. Dalam hal ini, obat bius yang terkesan digunakan secara bebas.
Menkes juga mengaku heran dengan ‘lolosnya’ penggunaan obat tanpa pengawasan. Mengingat, menurutnya, yang hanya boleh mengambil obat adalah konsulen, pendamping atau pembimbing calon dokter spesialis.
“Itu yang hanya boleh ngambil obat, itu adalah konsulennya. Harusnya ngambil obat itu bukan si muridnya,” jelas Menkes, Sabtu (12/4).
“Nah jadi kenapa bisa turun? Nah itu kita yang mau lihat. Itu aturannya sudah jelas semua. Bahwa itu harus disimpan di tempat tertentu. Yang boleh ngambil siapa? Yang boleh ngambil itu harusnya bukan anak didik. Kok ini bisa sampai ke anak didik? Nah itu kan mesti dicek kan? Di mana lepasnya? Kalau sekarang saya belum bisa jawab,” lanjutnya.
Menkes menyebut akan mengkaji ulang tata kelola proses pelayanan dan pendidikan PPDS. Butuh waktu sebulan menurutnya untuk benar-benar memahami akar masalah dan melakukan perbaikan atau pengetatan di penjaringan PPDS.
“Kesimpulannya ini belum ada, jadi kita juga nggak tahu. Belum tahu lah, bolongnya di mana,” beber dia.
“Itu yang saya bilang, minta waktu sebulan untuk direview dulu. Karena kalau ini nanti terus jalan, kan kita nggak bisa memperbaiki dan menganalisa dengan benar ini di mana. Tidak menghentikan prodi anestesi FK Unpad sepenuhnya, kan dia masih ada praktik di RS lain,” pungkasnya. (rd)