D-ONENEWS.COM

Kejari Jakpus Serahkan Uang Rampasan Rp 46 Miliar kepada Dapen Pertamina

Jakarta (DOC) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyerahkan barang rampasan negara kepada Dana Pensiun (Dapen) Pertamina sebesar  Rp 46.212.842.853 sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

“Kejari Jakpus selaku eksekutor putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018 atas nama terdakwa Muhammad Helmi Kamal Lubis,” ujar Istu Catur Widi Susilo, SH.,MH Kasie Pidsus Jakpus, Selasa (17/9).

Dalam putusan tersebut Helmi dipidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 Juta, selain itu juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penganti sebesar Rp.46.212.842.853,- serta beberapa barang rampasan yang diserahkan antara lain berupa mobil, tanah dan perkantoran level 12 A.6 seluas 250M² yang terletak di menara Sentrajaya Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Barang-barang tersebut dinilai cukup signifikan dan diharapkan mampu menutup kerugian yang dialami Dapen Pertamina,” jelas Istu.

Lebih lanjut Istu menambahkan, dari hasil rampasan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dapen Pertamina untuk dilakukan perhitungan apakah mampu menutupi kerugian yang diderita.

“Barang-barang rampasan tersebut diharapkan mampu menutup kerugian Dapen Pertamina dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan apakah barang tersebut telah memenuhi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana,” paparnya.

Bilamana belum memenuhi, lanjut Istu, Dapen Pertamina dapat mengajukan kepada Kejari Jakpus selaku eksekutor untuk dilakukan sita eksekusi selanjutnya.

“Dalam acara tersebut Kejari Jakpus juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.800 Juta dan diharapkan penyerahan ini mampu memulihkan jumlah kerugian negara yang diderita Dapen dalam perkara ini.” pungkasnya.

Proses penyerahan barang rampasan ini berlangsung lancar disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanto, SH.,MH dan perwakilan kuasa hukum Dapen Pertamina, Dr.Dewi Djalal, SH.,MH.(rls/ziz)

Loading...

baca juga