D-ONENEWS.COM

Kejari Lumajang Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana

Lumajang, (DOC) – Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya resmi menahan berinisial D dan MZ kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana, Rabu (6/4/2024).

Saat ini kasus dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana sudah memasuki tahap II, sehingga keduanya resmi dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Saat ini tahap kedua dari penyidik ke Penutut Umum untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Muhammad Nizar.

Menurut Nizar, penahanan terhadap kedua tersangka sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam pasal 21 KUHP.

“Syarat Subyektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Sedangkan Obyektif tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih,” jelasnya.

Peran kedua tersangka berbeda, untuk tersangka DAN sebagai pejabat pembuat komitmen mendapat SK dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang untuk melakukan pengadaan bibit pisang mas kirana. Sedangkan tersangka MZ melakukan teknis pengadaan pisang mas Kirana.

“Kementrian Pertanian RI sudah melakukan audit dan ditemukanlah dugaan korupsi senilai Rp 782 juta pada kasus korupsi bibit pisang mas Kirana.

Ketika di singgung kemungkinan ada tersangka baru, Nizar mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Saat masih melakukan pendalaman. Nanti akan kita buktikan di Persidangan, apabila ada pihak-pihak yang perlu di kembangkan,” Pungkasnya. (Imam)

Loading...

baca juga