Kejari Tanjung Perak Layangkan Surat Panggilan Kedua Kasus Jasmas 2016

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengirim lagi surat panggilan yang kedua terhadap 3 politisi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

Surat dilayangkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya terhadap Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Saiful Aidy, yang dianggap mangkir dari panggilan sampai 4 kali.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada 4 panggilan yang tidak terpenuhi. Tiga panggilan saat itu sebagai saksi dan sekali panggilan sudah jadi tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Rabu(28/8/2019).

“Nah, kita kirim panggilan lagi yang kedua untuk dimintai keterangan. Rencananya dalam minggu ini,” tambahnya.

Sementara menanggapi permohonan praperadilan yang tengah di ajukan oleh ketiga politisi tersebut, Dimaz menyatakan, hal itu tak akan mempengaruhi penyidikan.

Sebaliknya, Korps Adhyaksa akan segera merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sampai Rp 5 milliar.

“Jadi pra peradilan itu tidak menghalangi penyidik untuk melakukan tindakan apapun. Pra silahkan jalan. Kita pun jalan prosesnya,” tandasnya.

Permohonan praperadilan surat perintah penyidikan (Sprindik), jika nanti dikabulkan, kata Dimaz, bukan berarti ketiga politisi tersebut dapat bebas.

Apalagi selama memproses perkara ini, pihaknya penyidik telah menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau pun pra ini kemudian mengabulkan mereka. Kita lihat apa yang dikabulkan tapi kalau menurut kami percaya segala proses yang kami lakukan dalam penyidikan ini sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) dan memiliki dasar hukum tidak ada yang dilakukan untuk melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(div/r7)